Selasa 08 Jun 2021 22:04 WIB

Vendor Bansos Jadi Kurir Rp 3 M untuk Hotma Sitompul

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pengacara Hotma Sitompul memasuki mobilnya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). KPK memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Pengacara Hotma Sitompul memasuki mobilnya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). KPK memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Era Nusantara Prestasi, Go Erwin, mengaku  pernah menyerahkan uang dengan jumlah Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul. Pemilik CV Nurali Cemerlang ini menjadi kurir penyerahan uang atas permintaan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Hal tersebut diungkap Erwin dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6). Erwin diketahui merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.

Baca Juga

Dalam persidangan, Erwin mengungkapkan, Adi Wahyono pernah memintanya  untuk menghadap Matheus Joko Santoso dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta. Setelah uang diterima, Erwin langsung menyerahkannya ke Adi di Kantor Kemensos.

"Diminta tolong oleh pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya katanya pengacara Pak Hotma," ujar Erwin saat bersaksi.

"Diminta tolong untuk apa?" tanya Jaksa KPK M Nur Azis.

"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, 'Sudah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak', tapi saya enggak tahu urusan anak apa," kata Erwin.

Erwin mengatakan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap di kediamannya. Penyerahan pertama senilai Rp 1,5 miliar dalam pecahan campuran rupiah dan dolar AS melalui anak buah Hotma bernama Ihsan. Sisanya diserahkan kembalo ke Ihsan selang  waktu satu minggu.

"Saya diminta pak Adi untuk menyerahkan, uang itu jangan dulu semua, karena kerjanya belum beres. yaudah saya serahkan Rp 1,5 miliar dulu ke beliau," ungkap dia.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul. Uang itu diperoleh dari fee yang ditarik ke para vendor penyedia paket sembako. Adapun jasa pengacara Hotma terkait kasus kekerasan anak.

Dalam perkara ini, Joko dan Adi didakwa menjadi perantara suap senilai Rp 32,4 miliar untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara. Suap tersebut berasal dari sejumlah perusahaan pemenang proyek bansos sembako bagi warga terdampak corona di Jabodetabek.

Hotma pernah diperiksa KPK pada Jumat, 19 Februari lalu. Usai diperiksa, Hotma mengaku melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Mensos saat itu Juliari Peter Batubara membantu menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.

"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," ucap Hotma.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement