Selasa 08 Jun 2021 20:05 WIB

Dana Penanganan Dampak Gempa Malang Mulai Dicairkan

BPBD Kabupaten Malang akan melakukan proses verifikasi, sebelum dilakukan uji publik.

Dana Penanganan Dampak Gempa Malang Mulai Dicairkan (ilustrasi).
Foto: ANTARA /Ari Bowo Sucipto
Dana Penanganan Dampak Gempa Malang Mulai Dicairkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa dana penanganan dampak gempa bumi di kabupaten setempat mulai dicairkan dan segera diberikan kepada warga terdampak di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa untuk saat ini dana tunggu hunian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah mulai dicairkan, dan ditransfer ke rekening Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Malang.

"Hari ini sudah ada yang ditransfer dari BNPB, dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu, yang dipergunakan untuk membayar sewa tempat tinggal," kata Didik di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (8/6).

Didik menjelaskan sebelum dana tunggu hunian tersebut disalurkan kepada warga terdampak, BPBD Kabupaten Malang akan melakukan proses verifikasi, sebelum nantinya juga dilakukan uji publik. Menurut Didik, pada saat uji publik, juga akan diumumkan hasil verifikasi terkait para penerima bantuan dana tunggu hunian itu.

 

Dana tunggu hunian tersebut akan diberikan untuk tiga bulan dengan besaran Rp500 ribu per bulan. "Uji publik itu dalam bentuk kita mengumumkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Malang terhadap calon warga penerima dana tunggu hunian," kata Didik.

Didik menambahkan dana tunggu hunian tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.716 keluarga yang terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 pada 10 April 2021. Dana tunggu hunian tersebut diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan parah.

"Yang kita ajukan sebanyak 1.716 rumah. Tapi, ada tambahan yang kedua (dampak gempa Blitar)," kata Didik.

Terkait bantuan dana untuk pembangunan rumah rusak, lanjut Didik, saat ini masih dalam proses pencairan. Dana tersebut akan dicairkan setelah dana tunggu hunian telah diterima oleh warga terdampak.

"Untuk yang Rp50 juta, Rp25 juta dan seterusnya itu, masih berproses. Wujud bantuan itu nantinya tidak berupa uang tunai, namun dalam bentuk bangunan dengan model yang sudah ditentukan," kata Didik.

Pada 10 April 2021, gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,1 mengguncang wilayah Kabupaten Malang. Gempa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyebabkan kerusakan yang cukup besar.

Berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Malang, dampak gempa bumi tersebut tersebar di 32 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Selain itu, sebanyak 641 fasilitas umum juga rusak, terdiri dari 226 sekolah, 233 rumah ibadah, 23 unit fasilitas kesehatan, dan 159 fasilitas umum lainnya. Untuk korban meninggal dunia tercatat ada empat orang dan 110 orang lainnya mengalami luka-luka.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement