Selasa 08 Jun 2021 18:06 WIB

PTM tidak Boleh Dimulai dengan Materi yang Memberatkan

Saat PTM sekolah diberi keleluasaan melakukan penyederhanaan materi belajar.

Dua orang siswa sekolah dasar mengerjakan soal ujian akhir semester di rumahnya di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X menyatakan sekolah tatap muka di wilayahnya dibuka setelah vaksinasi COVID-19 terhadap guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Dua orang siswa sekolah dasar mengerjakan soal ujian akhir semester di rumahnya di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X menyatakan sekolah tatap muka di wilayahnya dibuka setelah vaksinasi COVID-19 terhadap guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Inas Widyanuratikah, Febrianto Adi Saputro, Antara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan panduan pembelajaran tatap muka (PTM) yang ditargetkan dijadikan salah satu pilihan siswa pada Juli 2021. Salah satu peraturannya adalah sekolah harus melakukan penyederhanaan kurikulum yang diberikan.

Baca Juga

Penyederhanaan materi belajar diberikan keleluasaan terhadap sekolah. Sekolah diperbolehkan memilih antara menggunakan kurikulum nasional, hasil penyederhanaan sekolah sendiri, maupun kurikulum yang sudah disederhanakan oleh Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen), Jumeri, menegaskan, pada saat PTM nantinya materi-materi yang diberikan harus paling esensial. Jangan sampai ketika PTM dimulai nantinya sekolah memberikan materi yang terlalu banyak kepada siswa sehingga membuat mereka tertekan.

"Materi-materi tersulit dan esensial diberikan di pembelajaran tatap muka, kemudian materi-materi lain bisa dijadikan PR, bisa dikerjakan di rumah dan bisa dibuat jadi PJJ. Ini akan kita sampaikan kepada teman-teman guru agar di tahun ajaran baru nanti mematuhi SOP tentang beban belajar ini," kata Jumeri, dalam telekonferensi, Selasa (8/6).

Ia juga mendorong kepada masyarakat dan orang tua untuk mengingatkan sekolah jika terjadi pemberian beban berlebih kepada siswa. "Jadi masyarakat dan orang tua juga bisa berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang baik dalam pembelajaran tatap muka kita sehingga tetap sehat," kata Jumeri menambahkan.

Nantinya PTM di sekolah tetap menjadi opsi bagi siswa dan orang tua. "Sekolah wajib memberi opsi tatap muka. Wajib memberi opsi tatap muka setelah bapak ibu gurunya divaksin dua tahap. Ada dua opsi bagi peserta didik, yaitu ikut PTM atau PJJ. Bagi orang tua yang belum sreg untuk mengirim putra-putrinya ke sekolah, boleh tetap belajar di rumah," kata Jumeri.

Jumeri juga menjelaskan, PTM akan dilakukan secara terbatas tanpa harus semua murid di satu sekolah belajar secara bersamaan. Berdasarkan peraturan yang sudah dibuat Kemendikbudristek, maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari normal.

PTM terbatas, lanjut Jumeri mengendalikan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar tidak sesuai dengan jumlah normalnya. "Jadi kalau biasanya ada 36, ini maksimal separuhnya," kata dia menegaskan.

Selain itu, jumlah kursi di satu kelas juga wajib disesuaikan dengan jumlah siswa yang belajar. Jangan sampai ada kursi kosong tidak terpakai. Sebab, dikhawatirkan, kursi tersebut akan tetap digunakan oleh siswa sehingga jaga jarak tidak terjadi.

Jumeri mengatakan, di dalam PTM terbatas, peserta didik tidak harus ikut pembelajaran penuh selama satu hari. Lama belajar diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan sekolah masing-masing.

Pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan juga dengan kebijakan di daerah yaitu dinamika PPKM Mikro. "Secara nasional, mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan yang lain. Bahkan antar kecamatan itu mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing," kata dia lagi.  

Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dr. Yudhi Wibowo, mengingatkan perlunya memperkuat upaya pengurangan risiko atau mitigasi sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. "Perlu langkah-langkah mitigasi yang matang serta persiapan satuan pendidikan sebelum pelaksanaan PTM terbatas. Tujuannya untuk memastikan semuanya aman dan meminimalisir risiko yang ditimbulkan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas perlu berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). "Ada dua hal yang menjadi pertimbangan mendasar dalam PTM terbatas ini yakni yang pertama bahwa keselamatan peserta didik menjadi yang utama. Untuk ini perlu dipastikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas sudah sesuai dengan parameter kesehatan atau kondisi epidemiologi yang menunjukkan bahwa pandemi terkendali," katanya.

Selain itu, kata dia, pertimbangan berikutnya adalah terkait dengan kesejahteraan siswa dalam artian perkembangan fisik dan psikomotor serta mental siswa. "Untuk itulah perlu langkah-langkah mitigasi dan persiapan satuan pendidikan. Ada supervisi dari dinas terkait, dan harus mendapat izin serta rekomendasi dari Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah dan tentunya rekomendasi dari pimpinan daerah," katanya.

Dia menambahkan bahwa jika semua persiapan telah dipastikan secara matang, lalu telah dilakukan simulasi, maka PTM terbatas bisa dilaksanakan secara bertahap. "Tentunya dilaksanakan bertahap dengan monitoring yang ketat sesuai ketentuan yang ada, selain itu juga perlu adanya respons cepat jika ternyata terdapat kasus positif Covid-19 selama proses PTM," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement