Selasa 08 Jun 2021 23:35 WIB

Polisi Dalami Laporan Roy Suryo pada Lucky Alamsyah

Polisi mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Dalami Laporan Roy Suryo pada Lucky Alamsyah. Roy Suryo
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Polisi Dalami Laporan Roy Suryo pada Lucky Alamsyah. Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah terkait dugaan pencemaran. Namun, Polda Metro Jaya mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara tersebut.

"Tapi restorative justice yang kita kedepankan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Selasa (8/6).

Baca Juga

Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tetap menjadwalkan pemanggilan terhadap Lucky Alamsyah untuk dimintai keterangan. Hanya saja Yusri tidak menyampaikan secara detail kapan Lucky akan diperiksa.

"Secepatnya akan kami upayakan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).

 

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Roy Suryo membawa sejumlah barang bukti hasil tangkapan layar unggahan Lucky di story Instagram. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada 24 Mei 2021.

Untuk laporan kedua Roy Suryo terhadap dua buzzer bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Yusri menyampaikan penyidik akan menyelidiki laporan yang pertama terlebih dulu. Roy Suryo melaporkan keduanya pencemaran nama baik terhadap dirinya di akun @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube. 

 

"Kami kedepankan untuk LP yang pertama dulu, kami akan periksa semuanya," kata Yusri.

Mantan politikus Partai Demokrat itu melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Laporan yang terdaftar nomor LP/B/2865/VI/202/SPKT Polda Metro Jaya itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dengan segala hormat, saya terpaksa harus melaporkan lagi karena ada seorang buzzer belakangnya pakai RP mengunggah konten yang sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/6). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement