Legislator Nilai RUU PDP Sangat Mendesak

RUU PDP saat ini sudah dibahas di dua kali masa sidang.

Selasa , 08 Jun 2021, 17:10 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat urgen. Apalagi belakangan ini kasus kebocoran data kembali terjadi.

"RUU (PDP) ini sangat penting, apalagi dengan adanya kejadian belakangan ini menegaskan urgensinya," kata Christina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Pembahasan RUU PDP saat ini masih dilakukan oleh DPR. Panitia kerja (Panja) RUU PDP juga sudah dibentuk pada 1 September 2020 lalu. "Tentunya kami di komisi I melakukan segala upaya banyak sekali RDP yang kami lakukan, kami mengundang pakar-pakar, kami mengundang asosiasi untuk mendapat masukan-masukan," ujarnya.

Selain itu, dirinya dan anggota Komisi I lainnya juga melakukan kunjungan ke sejumlah LSM, NGO untuk meminta masukan. Proses penyerapan aspirasi juga terus dilakukan DPR. "Jadi kami perlu menggali terlebih dahulu," ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU PDP saat ini sudah dibahas di dua kali masa sidang. Rencanannya akan diperpanjang kembali untuk masa sidang ketiga.

"Jadi situasinya saat ini kami sedang menunggu lampu hijau dari Bamus agar kami bisa mulai membahas itu sekilas dari perjalanan RUU PDP," ujarnya.