Selasa 08 Jun 2021 16:14 WIB

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu

BNNP Jatim gagalkan penyelundupan sabu dari Jakarta ke Surabaya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur Kombes Pol Daniel Y Katiandagho (kedua kiri)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur Kombes Pol Daniel Y Katiandagho (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka berinisial MM (41) dari Jakarta menuju Surabaya. MM ditangkap di halaman Indomaret Jalan RE. Martadinata, Karangsari, Tuban pada Sabtu (5/6).

"MM yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya berhenti di depan Indomaret Tuban untuk mengambil uang di ATM," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y. Katiandagho di kantornya, Surabaya, Selasa (8/6).

Daniel menjelaskan, Tersangka MM membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Surabaya dengan mengendarai mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polusi B-1722-NRD. Mobil tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka tidak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka, petugas mampu mengamankan sabu seberat 1.646 gram yang dibagi ke dalam dua bungkus  plastik merk Guanyinwang, dan dimasukkan dalam tas kain warna kuning

"Yang satu bungkus isinya narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1025 gram dan satu bungkus sisanya berisi narkotika jenis sabu dengam berat bruto 621 gram," ujar Daniel.

Daniel mengungkapkan, Tersangka MM mengaku disuruh bosnya bernama MW untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Surabaya. MM mengaky, narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang atas peruntah MW setelah sampai di Surabaya.

Tersangka MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu lalu, dikenalkan temannya berinisial YY melalui telepon. Karena butuh pekerjaan, tersangka MM pun mengaku tidak keberatan disuruh untuk menjadi kurir sabu dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp.16 juta.

"Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp. 5.000.000. Ditransfer di rekening BCA Rp. 1.000,000, dan rekening BRI Rp. 4.000,000," ujar Daniel.

MM Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement