Selasa 08 Jun 2021 15:19 WIB

2.207 Calon Jamaah Haji Kabupaten Bekasi Gagal Berangkat

Bagi jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali, Kemenag siap memproses

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji 2020 melakukan tawaf.
Foto: saudigazette
Jamaah haji 2020 melakukan tawaf.

IHRAM.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 2.207 calon jamaah haji di Kabupaten Bekasi gagal berangkat ke Mekkah, Arab Saudi menyusul keputusan pemerintah pusat menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian, menuturkan, keputusan pemerintah menunda kembali ibadah haji 2021 karena mengedepankan faktor keselamatan calon jamaah haji dari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan,” kata Sopian.

Dia menegaskan kepada para calon jamaah haji di Kabupaten Bekasi agar tidak khawatir soal keamanan biaya haji. Bagi jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali, Kemenag siap memproses pengembaliannya.

“Toh masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. Kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Sampai saat ini, belum ada keberatan yang diterima pihaknya dari calon jamaah terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji.

Dia mengeklaim, para calon jamaah haji menyadari keputusan pemerintah menunda karena faktor keselamatan jamaah sendiri.

Sopian menyebutkan, Kemenag juga telah melakukan sosialisai ke masyarakat terkait putusan penundaan haji.

"Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu sendiri dari media sekarang, medsos, tv, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Satu orang sudah lunas biayanya tetapi kalau Allah belum memanggil bisa saja tidak berangkat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement