Selasa 08 Jun 2021 11:56 WIB

KPK Surati Komnas HAM Soal Dugaan Pelanggaran dalam TWK

KPK minta penjelasan Komnas HAM soal rencana pemeriksaan pimpinan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, surat dikirim pada Senin (7/6) lalu sebagai tindak lanjut pemanggilan yang dilakukan terhadap pimpinan KPK. Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lain pada hari ini.

Ali mengatakan, pimpinan dan sekretaris jenderal KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Dia melanjutkan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Kendati demikian, dia menjelaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang (UU). KPK, dia menambahkan, juga telah melaksanakan UU tersebut.

Dia mengatakan, pelaksanaan TWK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya. Ia menambahkan, tes dilakukan melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu menyingkirkan 75 pegawai berintegritas, semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM karena memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement