Selasa 08 Jun 2021 08:04 WIB

Jaksa Agung Israel Ogah Campuri Proses Hukum Sheikh Jarrah

Keputusan Jaksa ini akan membuat MA bebas memutuskan soal banding keluarga Palestina.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Warga Palestina bentrok dengan petugas polisi Israel saat kunjungan anggota sayap kanan Knesset Israel ke lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, Senin, 10 Mei 2021.
Foto: AP/Sebastian Scheiner
Warga Palestina bentrok dengan petugas polisi Israel saat kunjungan anggota sayap kanan Knesset Israel ke lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, Senin, 10 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (7/6), Mendelblit menegaskan, tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.

Pada bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada Jaksa Agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut. Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan tidak perlu hadir di pengadilan.

Baca Juga

Keputusan Jaksa Agung  ini membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan lebih rendah yang meminta mereka meninggalkan Sheikh Jarrah. Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri dari 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.

Menurut harian Israel Haaretz, sumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa, kepemimpinan politik Israel mendukung keputusannya untuk menahan diri dari berdebat di depan pengadilan atas nama negara.

Sami Irsheid, pengacara yang menjadi bagian dari tim pembela warga Sheikh Jarrah yang terancam pengusiran paksa, mengatakan kepada Aljazirah bahwa keputusan Mendelblit membuat kasus pengusiran ini tidak lagi bermuatan politis. "Jawaban singkat Jaksa Agung bahwa dia merasa tidak perlu intervensi karena ini masalah hukum. Tetapi kami juga tidak akan mundur untuk memperdebatkan kasus ini dari aspek hukum internasional,"  kata Irsheid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement