IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang akan menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021. Secara prinsip, uang itu memang milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik.
"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu
Baca Selengkapnya di ihram.co.id