Selasa 08 Jun 2021 07:33 WIB

Haji 2021 Dibatalkan, BPKH Siap Kembalikan Dana Jamaah Haji

BPKH mengingatkan ada konsekuensi jika dana haji ditarik calon jamaah

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang akan menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021. Secara prinsip, uang itu memang milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (8/6).

Hanya saja, Anggito mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji. Konsekuensinya, antrean diproses dari awal lagi.

Anggito mengakui beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar. Sejauh ini tidak ada penumpukan penarikan dana. 

"Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," papar Anggito.

Ia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya. Nilai manfaatnya bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account.

Anggito mengatakan hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji. Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta.  Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta. 

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," kata Anggito.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement