Senin 07 Jun 2021 14:57 WIB

Menteri Saudi: Vaksin Covid-19 tak Wajib, tetapi Diperlukan

Vvaksin diperlukan untuk kembali ke kehidupan sedia kala.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Wisatawan yang telah divaksinasi penuh terhadap penyakit virus corona tidak perlu dikarantina setibanya di Arab Saudi.
Foto: Arabnews.com
Wisatawan yang telah divaksinasi penuh terhadap penyakit virus corona tidak perlu dikarantina setibanya di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Menteri Perdagangan Arab Saudi yang juga bertindak sebagai menteri media, Majid Al-Qasabi, mengatakan bahwa vaksin virus corona tidak wajib di negara itu. Namun, menurutnya, vaksin diperlukan untuk kembali ke kehidupan sedia kala.

"Jika kita ingin hidup berdampingan, pergi ke pasar dan kembali ke sekolah dan bekerja, kita harus mengambil vaksin itu," kata Al-Qasabi, dilansir di Saudi Gazette, Senin (7/6).

Dalam konferensi pers pada Ahad (6/6), Al-Qasabi mengumumkan bahwa 40 persen dari populasi di Kerajaan Saudi telah divaksinasi sejauh ini. Ia mengatakan, sekitar 15 juta dosis telah diberikan sejauh ini.

Al-Qasabi lantas mengatakan bahwa mutasi virus yang terus menerus dan keterlambatan pasokan vaksin di banyak negara menjadi faktor yang menyebabkan penundaan pengumuman rincian dari ibadah haji tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa Menteri Kesehatan dan Haji akan segera mengumumkan rincian tentang musim haji 2021.

Sementara itu, beredar selebaran dari Kerajaan Saudi terkait pertanyaan yang sering diajukan, yang berisi pertanyaan dan jawaban seputar ketentuan vaksin serta perjalanan ke Saudi. Lembaran pertanyaan itu di antaranya memuat pertanyaan, "Apakah penumpang yang telah divaksinasi perlu dikarantina di Arab Saudi?". Jawabannya menyatakan bahwa penumpang yang telah divaksinasi tidak perlu dikarantina, dengan catatan menggunakan vaksin dari 2 dosis Pfizer-BioNTech, 2 dosis Oxford-AstraZenecca, 2 dosis Moderna, 1 dosis Johnson& Johnson's Janssen.

Kemudian, terdapat pertanyaan soal apakah Sinopharm ada dalam daftar vaksinasi yang disetujui untuk perjalanan ke Saudi. Dijelaskan, bahwa Sinoparhm tidak termasuk dalam daftar tersebut. Namun, semua penumpang yang divaksinasi Sinopharm yang berangkat dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Saudi wajib melakukan karantina kelembagaan selama 7 hari di Arab Saudi.

Penumpang yang tidak divaksinasi dan penumpang yang telah divaksinasi Sinopharm dan vaksin lainnya yang tidak disetujui di Saudi wajib melakukan karantina selama 7 hari di Saudi.

Selanjutnya, dicantumkan bahwa penumpang yang telah divaksinasi wajib melakukan tes PCR untuk terbang ke Saudi. Tes PCR dengan 72 jam penerbangan diperlukan, dan juga setelah keluar dari Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement