Senin 07 Jun 2021 07:47 WIB

LPS Gandeng MAPPI Tingkatkan Efektivitas Resolusi Bank

LPS dan MAPPI akan menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207).

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207). Adapun kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas resolusi bank. 

SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami masalah solvabilitas.

Baca Juga

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan penilaian dilakukan pada pelaksanaan penilaian aset dan atau kewajiban bank dalam rangka menentukan cara penanganan atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran resolusi.

"Semoga kerja sama ini mampu menjawab tantangan dan juga mampu memberikan kemudahan serta menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas, sehingga seluruh prosedur penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai target," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (7/6).

SPI yang disusun memuat prosedur dan prinsip dasar dalam penilaian untuk kepentingan resolusi bank dengan memperhatikan waktu yang terbatas, data atau informasi dan/atau aset yang banyak dan bervariasi, serta sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas. Di samping itu SPI juga dilengkapi dengan pedoman penilaian Indonesia (PPI) untuk mengatur hal yang berhubungan dengan teknis penilaian.

Dalam implementasinya, menurut Lana, memang terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, terutama pada proses pelaksanaan penilaian aset dan kewajiban bank. Hal itu karena status bank yang dinilai masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

"Sehingga pelaksanaan penilaian pada saat uji tuntas harus dilakukan dalam waktu yang terbatas, melingkupi cakupan data, informasi, dan aset yang banyak serta beragam, dan sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas. Di sinilah pentingnya SPI sebagai pedoman kami dalam proses pelaksanaan resolusi bank demi menjaga stabilitas sistem perbankan," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Lana, penilaian aset bank antara lain berupa aset kredit dan aset jaminan wajib mengacu pada SPI 207.  Pada kesempatan yang sama Ketua Umum DPN MAPPI Muhammad Amin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sedari awal telah terlibat dalam penyusunan hingga penetapan SPI 207.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement