Senin 07 Jun 2021 06:33 WIB

Siap-Siap, Penghentian Siaran Analog Bertahap

Penghentian siaran analog dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran akan dilakukan secara bertahap.
Foto: Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran akan dilakukan secara bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran akan dilakukan secara bertahap. Penghentian siaran ini dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah.

"Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri; dan keterbatasan spektrum frekuensi radio," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi melalui siaran pers Kemenkominfo, Ahad (6/6).

Baca Juga

Dedy menjelaskan, faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kemenkominfo sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan mulai diperkenalkan.

Ini bertujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. Sebab,  jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 lembaga penyiaran.

"Sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO," kata Dedy.

Aturan analog switch off ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berdasarkan aturan itu, tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Dedy menambahkan, penghentian siaran analog di suatu daerah juga harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja. 

Ia mengingatkan, nantinya, untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital. Sedangkan bagi pengguna TV digital yakni televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

STB maupun TV digital, kata Dedy, dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. "Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," katanya.

Ia pun memastikan pada saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB. Sedangkan, untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast.

"Karena itu, penting bagi lembaga penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement