Ahad 06 Jun 2021 18:05 WIB

Kemenkominfo Edukasi Masyarakat Tentang Fintech

Fintech merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology). Kemenkominfo turut mengedukasi masyarakat terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology). Kemenkominfo turut mengedukasi masyarakat terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mengedukasi masyarakat terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending. Ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat.

Dalam memberikan mengedukasi, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo belum lama ini juga menggelar webinar Creative Talk Pojok Literasi bertema "Makin Kenal Ekonomi Digital Dengan Fintech Pendanaan yang Aman".  

Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I Kemenkominfo, Eko Slamet R, mengatakan saat ini pemerintah memang mengurangi peran sebagai regulator dan lebih banyak menjadi fasilitator bahkan menjadi akselerator, antara lain melalui pemerataan akses internet.

“Kegiatan pojok literasi ini kami harapkan dapat menumbuhkan semangat dan kebaikan bagi semua elemen, mengedukasi generasi milenial, dan masyarakat sehingga dapat menjadi masyarakat yang selalu optimistis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (6/6).

Menurut data Otoritas Jasa Keungan (OJK) per 4 Mei 2021, terdapat 138 fintech lending di Indonesia dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar di OJK.

Fintech P2P Lending di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan itu, semakin banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa P2P Lending, baik sebagai penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement