Ahad 06 Jun 2021 20:08 WIB

Israel Bebaskan Jurnalis Aljazeera yang Ditahan

Jurnalis Aljazeera Givara Budeiri sementara dilarang memasuki Sheikh Jarrah

Red: Nur Aini
Israel membebaskan seorang koresponden Al Jazeera di wilayah Palestina yang diduduki, yang bersama timnya meliput protes duduk di Yerusalem, kata saluran berita yang berbasis di Qatar itu.
Israel membebaskan seorang koresponden Al Jazeera di wilayah Palestina yang diduduki, yang bersama timnya meliput protes duduk di Yerusalem, kata saluran berita yang berbasis di Qatar itu.

 

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Israel membebaskan seorang koresponden Al Jazeera di wilayah Palestina yang diduduki, yang bersama timnya meliput protes duduk di Yerusalem, kata saluran berita yang berbasis di Qatar itu.

Baca Juga

“Wartawan Al Jazeera Givara Budeiri dibebaskan dari penahanan Israel beberapa jam setelah dia ditahan dan untuk sementara dilarang dari lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki,” kata jaringan televisi itu di Twitter.

"Budeiri mengatakan dia telah dibebaskan dengan syarat dan telah dilarang pergi ke Sheikh Jarrah selama 15 hari," tambahnya.

Polisi Israel beraksi selama aksi duduk warga Palestina untuk memberikan dukungan atas ancaman pengusiran paksa dari rumah mereka di Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.

Polisi Israel lalu menyerang tim Al Jazeera yang meliput demonstrasi tersebut.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Palestina sejak pertengahan April karena keputusan pengadilan Israel untuk mengusir delapan keluarga Palestina dari rumah mereka di Sheikh Jarrah dan diberikan kepada kelompok pemukim Yahudi.

Otoritas Israel menunda keputusan akhir hingga Desember karena protes warga Palestina dan dunia, dan menyebabkan 11 hari pertempuran antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina di Gaza, serta tekanan internasional.

International Press Institute (IPI) mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras penangkapan Budeiri.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/israel-bebaskan-jurnalis-aljazeera-yang-ditahan/2265255
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement