Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mauloeddin Afna

AKTUALISASI WAKAF SEBAGAI WUJUD FILANTROPIS MILENIAL

Agama | Friday, 04 Jun 2021, 15:36 WIB

Keistimewaan dan pergerakan pengabdian kepada masyarakat luas adalah system yang mampu mengakomodir dan memfasilitasi keinginan untuk menjadi dermawan (filantropis); khusunya pada generasi milenial ditengah gejolak ekonomi oleh pandemi covid-19. Harapan utamanya adalah membangun rasa empaty kebersamaan, menghilangkan polarisasi, dan semangat menyongsong wawasan Indonesia 2045, yang diluncurkan oleh Bapak Persiden Indonesia pada tanggal 9 Mei 2019. Bapak persiden optimis bahwa Indonesia akan menjadi pengerak ekonomi terbesar ke empat dan kelima pada 2045.

Gagasan filantropis yang merupakan garis start yang sangat baik untuk merbound keadaan ekonomi nasional dan sebagai steping stone menuju wawasan Indonesian 2045. Harapan selanjutnya adalah pencapaian kemajuan ekonomi nasional ini, yang digagas dengan mengutamakan peran â peran pergerakan filantropis milenial yang berjiwa muda dan mamainkan posisi sebagai pemimpin masa depan bangsa Indonesia. Pergerakan generasi milenial erat kaitannya dengan ide-ide out the box fasilitas keuangan daring (fintech) yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan syariah (LKS) milik pemerintah, Bank Syariah Indonesia. Contoh kongkrit generasi milenial menggagas crowdfounding via social media sebagai bentuk respon untuk membantu bersama dan menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan; baik untuk bantuan solidaritas humanisme dan bencana alam. Dilansir di republika.id Senin (24/4), sesuai dana yang terkumpul, seperti yang diumumkan oleh Ustaz Adi Hidayat, Maâ had Islam Rafiatul Akhyar (MIRA) berhasil mengimpun donasi sebanya Rp. 30 Milyar selama emam hari. Program donasi ini telah disalurkan dalam dua alur, (1). Memenuhi kebutuhan mendesak warga Gaza, (2). Membangun Sumber Daya (SDM) warga dengan koordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan perguruan tinggi di Indonesia. Crowdfunding adalah aksi peduli yang digerakkan anak â anak muda untuk bergerak dan berkerja sama membangun asa filantropis Indonesia. Contoh produk fintech selanjutnya adalah program kerjasama BSI dan BAZNAS dalam pengelolaan dan penyaluran zakat masyarakat indonesaia yang sangat potensial mengankat perekonomian ummat. Dukungkan tersebut dapat diakses dalam layanan produk fintech aplikasi Moblie-Banking BSI, Berbagi-ZISWAF, yang mencakup; informasi dan pembelajaran Zakat, Infaq, Wakaf, dll. Menilik inklusivitas pemamfaatan aplikasi Moblie-Banking BSI, Berbagi-ZISWAF, aplikasi ini juga menyediakan dukungan fasilitas Wakaf; sebagai bagian dari modul berbagi-ZISWAF. Artikel retizen ini akan mengulas aspek potensial dari pengelolaan modul fasilitas Wakaf yang mampu digerakan sebagai fintech oleh filantropis milenial, dari applikasi tersebut.

Wakaf, berasal dari Bahasa Arab â Waqfâ yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Selanjutnya, istilah wakaf ini digunakan sebagai bentuk Donasi filantropis Islam, Selain instilah â istilah lain; Zakat, Infaq, dan Sadaqah, yang artinya bentuk bantuan donasi yang bersifat pemindahan hak milik pribadi atas aset â aset bergerak; dapat berbentuk tanah dan bangunan; menjadi milik ummat yang dikelola untuk kepentingan (kemaslahatan) ummat. Ciri utama wakaf adalah hukum wakif (pemberi wakif) untuk menyerahkan harta benda miliknya kepada Ummat, diwakilkan kepada Badan Amil â BaitulMal, untuk dikelola yang pemamfaatannya kepada kesejateraan ummat. Pemamfaatan wakaf fisik sudah jamak terjadi dalam masyarakat muslim, dan dikelola oleh Badan Amal Mesjid, yang pada era modern ini, kerjasama dengan perbankan, khsusnya Bank Syariah, adalah solutif utama dan memiliki keuntungan bersama. Selain benda fisik, masyarakat juga mulai mengenal wakaf uang yang didonasikan untuk membeli banguan fisik, wakaf ini bersifat produktif dan juga pengelolaan nya untuk kesejahteraan ummat. Pemerintah merespon anemo masyarakat dengan UU No. 41 Tahun 2004, tentang pemberdayaan Wakaf sebagai instrumen dalam membangun kehidupan sosial Ummat.

Innovasi wakaf produktif, yang bersifat investasi juga digalakan dalam penghimpunan dana ummat, melalui Crowdfunding, Cash-Waqf Certificate, dan sebagainya, merupakan instrument yang luarbiasa dalam membangun kondisi ekonomi ummat. Didalam peraktiknya, BSI dapat mengusulkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor rilll dalam mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK), berbentuk Reksadana Syariah, yang dihimpun dalam bentuk Sertifikat Wakaf Uang kepada masyarakat ekonomi menengah dan kecil sehingga memiliki peluang usaha dan mampu bangkit menghidupi dirinya secara mandiri. Pembiayaan ini disertakan pedampingan kepada masyarakat dalam pemamfaatan dan penggunaan Dana Usaha, porsi bagi hasil, sebagai fund marger telah dikurang untuk operasional, sehingga penyaluran untuk kebutuhan usaha telah ditanggung dalam Lafat Wakif (pemegang SWT) ataupun tampa wasiatnya. Badan pengelola Wakaf yang mengusahakan untuk menjaga nilai wakaf tetap, sehingga dalam penyaluran tidak memberatkan penerima Dana Wakaf. BSI sebagai penampung Dana Wakaf akan memiliki instrument memiliki trend equitas positif yang pengelolaannya sebagai Investment Jangka Panjang, bentuk dari Reksa Dana Syariah, dengan penggunaan utama dalam melayani Ummat. Melalui Crowdfunding wakaf, millenial mampu meninisasi pergerakan via situs â situs filantropis internet dan social media yang mengusahakan tersedianya tanah dan bangunan yang dapat dibangun fasilitas umum; Rumah Sakit, Tempat Ibadah, Sekolah, dsb. Layanan LKS BSI ini bersifat inkulisif, terbuka untuk umum, dan tidak eklusif dalam melayani ummat Islam saja; walau menganut sistem Syariah Agama Islam, muâ malah maslahat ummat. Hal ini didasarkan kepada prisip beragama Islam yang Rahmatan lilalamin. Pemerintah merespon layanan LKS ini dengan membentuk Kominte Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai lembaga yang mengedukasi masyarakat dalam penggunaan LKS sebagai alternatif dari Layanan Keuangan convensional. Pada dasarnya, Lembaga Keuangan yang dimiliki pemerintah dan swasta bergerak dalam pelayanan publik diharpakan untuk bisa besinergi saling bantu membangun dan menutupi kelemahan, didasarkan pada pihak konsumennya sama, yaitu masyarakat Indonesia yang heterogen.

Mergernnya tiga bank â bank syariah milik pemerintah; Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah, adalah bentuk dari komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekosistem LKS yang inklusive melayani segenap masyarakat Indonesia. Melalui surat No. SR-3/PB.1/2021 Prihal Pemberian Izin penggabungan Bank, Perubahan nama, dan Izin usaha atas nama PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Hasil dari meger ini, BSI memiliki total aset 214,6 triliun dan Modal inti lebih dari 20,4 triliun, yang menempatkan BSI sebagai Bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia, dan posisi top 10 Bank syariah secara global dari segi kapitalisasi pasar. Harapan besar bila BSI melakukan lompatan besar pada tahun 2021 untuk bersinergi dengan Bank Islam global dan memacu perbaikan ekonomi secara nasisonal. Komitmen selanjutnya adalah dukungan pemerintah pusat untuk dukungan Qanun LKS provinsi Aceh, No. 11 Tahun 2018, yang bertujuan unuk mewujudkan keadaan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam bingkai Syariat Islam. Qanun ini lahir sebagai tindak lanjut dari Qanun No. 8 Tahun 2014 tentang pokok â pokok pelaksanaan syariat beragama Islam yang juga menganjurkan LKS yang beroperasi di provinsi Aceh wajib dijalankan berdasarkan prinsip Syariah Islam. Komitmen berlakunya Qanun ini sejak tanggal 2019 di wilayah provinsi Aceh, sehingga pemerintah provinsi Aceh terus mensosialisasikan kepada Lembaga â Lembaga Keuangan Bank, Non-Bank, Badan Hukum, Masyarakat, dan Lembaga Pembiayaan lainnya agar menyesuaikan diri dalam melakukan transaksi kuangan dengan regulasi ini dengan batas transisi selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya.

Berdasarkan sumber Kemenag Kanwil Prov. Aceh, potensi wakaf tanah pada tahun 2017 tercatat sebanyak 49.590,56 Ha yang pengelolaan peruntukannya kepada tempat ibadah dan sarana pendidikan. Optimalisasi sinergi antara LKS, untuk menginisasi pengembangan aset ini menjadi lahan bisnis Ummat diharapkan akan menjadi sebuah poros potensial ekonomi sejahtera dan mandiri. Berbicara latar belakang sejarah wakaf di provinsi Aceh tidak lengkap apabila tidak membahas hasil wakaf Baitul Asyi yang terlelak di Mekkah, Arab Saudi. Wakaf sepetak tanah dan sebuah bangunan rumah bertingkat bersifat abadi oleh ulama Habib Bugak ini merupakan wakaf sebagai tempat tinggal jamaah haji asal Aceh dan tempat tinggal masyarakat Aceh yang menetap di Mekkah. Lafal Wakafnya â Tanah dan Rumah ini diwakafkan untuk jemaah haji asal Aceh dan tempat tinggal masyarakat Aceh yang tinggal di Mekkah, Kalau dua kelompok ini karena suatu sebab tidak ada lagi di Mekkah, Maka rumah dan tanah tersebut digunakan untuk tempat tinggal pelajar (santri atau mahasiwa) Jawi, (Jawi, Istilah adalah istilah yang waktu ini digunaka untuk menyebut pelajar atau mahasiswa wilayah Asia Tenggara yang belajar di Mekkah), Sekiranya karena suatu sebab pelajar pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah, maka rumah dan tanah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Mesjidil Haram, sekiranya mahasiswa ini pun tidak ada juga, maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Mesjidil Haram untuk membiayai keperluan Mesjidil Haramâ Ikrar lafal wakaf dilakukan didepan Mahkamah Syariah pada Tahun 1222 Hijriaah, 1880 Masehi.

Meninjau status asset dari Baitul Asyi (Rumah Aceh) adalah wakaf dari Habib Abdurahman bin Alwi, yang lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, Pengembang kemudian membangun aset bangunan pada tanah â tanah tersebut; (1). Hotel Elaf Masyair, Hotel bintang lima, dengan kapasitas 650 Kamar, yang berada dikawasan Ajiyad Mushadi, sekitar 250 Meter dari Mesjidil Haram, (2). Hotel Ramada, Hotel bintang lima dengan kapasistas 1.800 kamar juga berada di kawasan Ajiayad Mushadi, sekitar 300 meter dari Mesjidil Haram, (3). Hotel Wakaf Habib Bugak Asyu di Aziziah, Bisa menampung 750 jemaah haji, didirikan diatas luas tanah 800 meter persegi, (3). Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi Mekkah, dibangun diatas tanah seluas 900 meter di kawasan Aziziah, (4). Gedung yang beli seharga 6 juta Riyal di kawasan Syaikiyah pada tahyn 2017 oleh Naazir Wakaf Baitul Asyi, yang saat ini dipimpin oleh Munir bi Abdul Ghani Asyi, generasi ke â 5, dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal warga Arab Saudi keturunan Aceh dan orang Aceh yang bermukim di Arab Saudi secara gratis dan tampa batas waktu tinggal. Kompensasi dari pengelolaan professional ini menghasilkan 1.200 Riyal dan satu mushaf Al Qurâ an untuk Jemaah Haji Asal provinsi Aceh setiap tahun haji. Bentuk wakaf yang telah dilakukan oleh habib Bugak adalah penting persepsi wakaf sebagai investasi kemaslahatan ummat yang menilai peningkatan nilai guna lahan sebagai perluasan investasi ekonomi ummat.

Fasiltas dan regulasi diatas merupakan peran aktif bersama dalam membangun filantropis milenial dalam mewujudkan rasa empaty kebersamaan, menghilangkan polarisasi ditegah masyarakat, dan semangat menyongsong wawasan Indonesia 2045.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image