Sabtu 05 Jun 2021 06:35 WIB

Malaysia Lockdown, Bagaimana Nasib WNI yang Pulang?

Demi mencegah importasi kasus, Indonesia berencana perpanjangan durasi karantina.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Agus Setiawan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menambah periode karantina bagi pendatang dari negara-negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Salah satu negara yang menjadi perhatian saat ini adalah Malaysia, yang sedang menerapkan penguncian wilayah sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, merespons kebijakan lockdown oleh Malaysia, maka mekanisme screening terhadap seluruh pendatang dari luar negeri semakin diperketat. 

"Demi mencegah importasi kasus, Indonesia berencana tetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam jadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang alami krisis covid," ujar Wiku dalam keterangan pers, Jumat (4/6). 

Seluruh kebijakan terkait pengetatan screening dan aturan karantina, ujar Wiku, akan dituangkan dalam surat edaran (SE) satgas terbaru. Selain itu, Wiku juga memastikan, bahwa perwakilan RI di Malaysia telah menyusun rencana kontingensi demi memastikan pemulangan WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan penuh perlindungan. 

"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai besar risiko kesehatan," kata Wiku. 

Selain Malaysia yang menerapkan lockdown sampai 14 Juni nanti, Singapura juga memberlakukan lockdown parsial atau circuit breaker sejak 16 Mei lalu sampai 13 Juni 2021. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement