Sabtu 05 Jun 2021 06:05 WIB

Roy Suryo Resmi Laporkan Eko Kuntadhi

Kedua terlapor berupaya menghilangkan barang bukti.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Roy Suryo
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Laporan yang terdaftar nomor LP/B/2865/VI/202/SPKT Polda Metro Jaya itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dengan segala hormat, saya terpaksa harus melaporkan lagi karena ada seorang buzzer belakangnya pakai RP mengunggah konten yang sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/6).

Menurut mantan politikus Partai Demokrat itu, yang dilaporkan adalah unggahan Eko dqn Mazdjo berjudul Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36) di kanal @Pra-Kontro 2045 TV di Youtube. Kata Roy Suryo, video tersebut diunggah pada 29 Mei 2021 lalu. 

Dia melihat, video berdurasi 18 menit 18 detik itu sudah ditonton 227 ribu orang. "Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para Youtuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah," keluh Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan, dalam video itu, Mazdjo Pray dan Eko Kunthadi berupaya menceritakan kejadian kecelakaan lalu lintas, dirinya dengan saudara Lucky Alamsyah. Namun, diceritakan dalam versi mereka yang sudah diputarbalikkan fakta. Bahkan, mereka sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya.

"Dia menyebut saya, ndak menyebut nama, hanya menyebut RS. Tapi, saya hitung dia menyebut nama Roy Suryo dalam video itu ada 33 kali. Jadi, dia nggak bisa lari lagi," kata Roy Suryo.

Sementara itu, pengacara Roy Suryo Pitra Romadoni mengatakan, kedua terlapor berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, tagar dalam video Youtube keduanya, nama Roy Suryo yang awalnya dicantumkan sekarang sudah tidak ada. Namun beruntung, pihaknya terlebih dulu mendokumentasikan video sebelumnya sebagai barang bukti.

"Jelas yang bersangkutan sudah mengetahui perbuatannya itu salah dan dia mengubah dokumen elektronik tersebut yang pada awalnya ada Roy Suryo, sekarang tidak ada Roy Suryo-nya. Itu sudah kita screenshot dan sudah kita jadikan rekam jejak bukti," tutur Pitra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement