Sabtu 05 Jun 2021 00:45 WIB

Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Vaksinasi Covid Ilegal

Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan vaksinasi Covid-19 ilegal

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan vaksinasi Covid-19 ilegal. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan vaksinasi Covid-19 ilegal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara masih melengkapi berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal. Keterangan ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan pada Jumat (4/6).

Dia mengatakan keempat tersangka itu yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut. Dari keempat tersangka itu, tiga orang tersangka (SW, dr IW, dan dr KS) perkaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga

"Sedangkan tersangka SH perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus pada Senin (24/5) memeriksa saksi Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kemudian penyidik Ditreskrimum pada Selasa (25/5) memeriksa empat orang saksi aparatur sipil negara (ASN) staf Surveilans & Imunisasi pada Dinas Kesehatan Sumut dalam kasus vaksinasi Covid-19 ilegal. Keempat ASN yang dimintai keterangan itu, yakni HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf infut Laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksi), dan dr KS (vaksinator).

Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut. Selanjutnya,penyidik Direskrimsus Jumat (28/5) memeriksa TAP, Karutan Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi Covid-19 ilegal.

Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dengan tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement