Jumat 04 Jun 2021 23:52 WIB

Singapura Larang Kunjungan Jangka Pendek dari Guangdong Cina

Pemerintah Singapura mengambil kebijakan tersebut menyusul peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota Guangdong, Guangzhou - Anadolu Agency

Pemerintah Singapura mengambil kebijakan tersebut menyusul peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota Guangdong, Guangzhou - Anadolu Agency
Pemerintah Singapura mengambil kebijakan tersebut menyusul peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota Guangdong, Guangzhou - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Singapura melarang masuk pengunjung jangka pendek yang memegang Air Travel Pass (ATP) dengan riwayat perjalanan ke Provinsi Guangdong, China Daratan, dalam waktu 21 hari sebelum keberangkatan ke Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2021 pukul 23.59 waktu setempat.

Pemerintah Singapura mengambil kebijakan tersebut menyusul peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota Guangdong, Guangzhou. Warga negara Singapura, penduduk permanen (PR), serta pemegang visa jangka panjang dengan riwayat ke Guangdong masih diperbolehkan masuk ke Singapura dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga

Mereka wajib melakukan karantina mandiri selama tujuh hari di kediamannya, menjalani tes PCR saat tiba di Singapura dan di akhir masa karantina. Pengunjung lainnya dari China Daratan tidak perlu melakukan karantina mandiri, tetapi mereka wajib menjalani tes Covid-19 setibanya di bandara.

Guangdong menjadi pusat penyebaran Covid-19 terbaru di China sejak akhir Mei 2021. Otoritas kesehatan setempat telah menerapkan pembatasan perjalanan.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/singapura-larang-kunjungan-jangka-pendek-dari-guangdong-china/2263956
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement