Jumat 04 Jun 2021 22:25 WIB

Gagal Berangkat Haji dan Ajaran Agama Menyikapinya

Pemerintah batalkan pemberangkatan jamaah haji atas faktor keselamatan

Pemerintah batalkan pemberangkatan jamaah haji atas faktor keselamatan. Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H).
Foto:

Dalam konteks haji misalnya, ibadah ini adalah kewajiban bagi orang Islam yang mampu melaksanakannya. Kemampuan di sini bisa berarti secara fisik, finansial, ketersediaan transportasi, keamanan perjalanan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal yang terkait dengan kemampuan dan kemungkinan pelaksanaan ibadah haji itu tidak terpenuhi, maka itu adalah udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban. 

Orang yang marah-marah dan mencaci maki orang lain karena pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi atau meniadakan ibadah haji, adalah orang yang tidak paham tentang makna ibadah. Orang beriman diperintahkan untuk menyembah Allah, bukan menyembah ibadah haji.   

Salah seorang ulama Arab Saudi terkemuka Abdullah bin  Baaz, pernah ditanya tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi dia tidak bisa melaksanakannya karena terhalang peraturan tertentu di negara tempat tinggalnya. Ibnu Baaz menjawab: 

“Jika seseorang tidak bisa melaksanakan ibadah haji karena terkendala peraturan atau keputusan negara, maka dia tidak berdosa jika tidak melaksanakan ibadah haji. Karena Allah  berfirman: “Bertaqwalah sesuai kemampuan kalian.” (At Taghabun 16). 

Allah juga berfirman: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS Al Baqarah 286). Rasulullah SAW bersabda: 

“Jika aku perintahkan sesuatu kepada kalian, laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” Yang demikian ini merupakan kemudahan dan kelemah-lembutan Allah kepada hambanya, karena Allah tidak mau mempersulit hamba-Nya dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.” 

Nah, jika gagalnya pelaksanaan haji itu karena pemerintah Arab Saudi sebagai pelayan dua masjid suci, memutuskan untuk meniadakan atau membatasi pelaksanaan ibadah haji, tentu udzur untuk tidak melaksanakan ibadah haji lebih kuat lagi.  

Dari banyak pemberitaan yang beredar di media-media arus utama, Menteri Agama RI diketahui selalu berkomunikasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi, melalui kedubes Arab Saudi di Indonesia mengenai pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Agama juga sudah membentuk Crisis Center yang bertugas mempersiapkan segala kemungkinan terkait keputusan pemerintah Arab Saudi. Semua skenario telah disiapkan jauh-jauh hari.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement