Jumat 04 Jun 2021 10:42 WIB

PPDB SMA/SMK di Sulsel Dibuka 7 Juni 2021

Pendaftaran PPDB pertama kali akan dibuka untuk boarding school.

PPDB Online 2021 untuk pelajar SMA/SMK
Foto: Republika
PPDB Online 2021 untuk pelajar SMA/SMK

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menjadwalkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan mulai dibuka pada 7 Juni 2021 pada jenjang SMA/SMK sederajat. "Pendaftaran PPDB pertama kali akan dibuka untuk boarding school atau sekolah berasrama pada 7-13 Juni," ungkap Ketua PPDB Sulsel, Dr Idrus, di Makassar, Kamis (4/6).

Setelah itu, PPDB kemudian dilanjutkan pada sekolah reguler SMA/SMK 14 Juni hingga 8 Juli dengan empat tahapan masing-masing yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali serta jalur prestasi."Ini sampai tanggal 8 Juli. Jadi 9 Juli pengumuman untuk jalur pemenuhan sisa kuota dan sekaligus jalur prestasi. Semua tahapan pendaftaran hingga pengumuman melalui sistem online," urainya.

Baca Juga

Guna PPDB berjalan lancar, seluruh operator SMA/SMK pada 12 cabang dinas telah mengikuti bimtek (bimbingan teknis) menggunakan aplikasi yang dibuat atas kerjasama PT Telkom. Selain itu Dinas Pendidikan juga telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari sosialisasi PPDB berulang ke sekolah-sekolah, cabang dinas, pengawas dan sosial media. 

Termasuk menyampaikan agar pihak sekolah mengatur pelaksanaan PPDB agar tidak menimbulkan kerumunan hingga pada tahapan setelah pengumuman. Dalam rangka mengurangi kendala PPDB, Dinas Pendidikan Sulsel juga menggandeng beberapa OPD terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Sosial. "Tahun ini, alhamdulillah kita sudah kerja sama dengan Disdukcapil Sulsel, jadi ketika diklik nomor KK (kartu keluarga) maka akan kelihatan langsung nama, domisili dan jarak domisili dari sekolah pada aplikasi pendaftaran," ujarnya.

Sementara kerja sama yang melibatkan Dinas Sosial lebih kepada jalur afirmasi yang pesertanya berdasarkan pada program keluarga harapan (PKH). Berbeda dari tahun sebelumnya, para calon peserta didik baru tidak lagi harus menyertakan dokumen sebagai penerima PKH. Namun cukup dengan register nomor anggota PKH saat pendaftaran. "Jadi ketika ada nomor registrasinya maka akan kelihatan PKH. Jika tidak namanya maka bukan anggota PKH dan tidak memenuhi syarat mendaftar jalur afirmasi," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement