Jumat 04 Jun 2021 06:49 WIB

Muhammadiyah Nilai Tudingan terhadap UAH Tindakan Tendensius

Tudingan terhadap UAH merupakan pernyataan tendensius dan bernuansa prejudice.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti
Foto: Syahruddin El Fikri/Republika
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menanggapi soal tudingan penggelapan dana bantuan Israel pada Ustadz Adi Hidayat (UAH). Dia mengatakan wajar jika UAH melaporkan akun Eko Kuntadhi ke polisi.

“Pernyataan Saudara Eko mengandung ujaran kebencian dan menjurus fitnah. Benar bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat harus dilaporkan sumber dan penggunaannya,” kata Abdul Mu’ti kepada Republika.co.id, Kamis (3/6).

Jika laporan sudah disampaikan, sebaiknya polisi memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi dapat segara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Menurut dia, banyak faktor yang mendukung adanya permasalahan ini. Yang jelas, dia menuturkan tindakan tuduhan ini yang mengatakan seseorang tidak menyalurkan dana bantuan sebagaimana mestinya merupakan pernyataan tendensius dan bernuansa prejudice.

 

Dia berharap agar masyarakat hendaknya arif dan bijaksana dalam membuat pernyataan sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan saling membenci satu dengan yang lainnya. “Jangan sampai masalah Palestina menimbulkan masalah di dalam negeri,” ucap dia.

Sebelumnya, UAH menghimpun dana sebesar Rp 30,88 miliar dari masyarakat. Namun, muncul unggahan yang bernada fitnahan yang dibuat oleh salah satunya pemilik akun Twitter @eko_kuntadhi, yang membuat narasi bahwa tidak semua sumbangan tersebut disalurkan ke Palestina. Selain eko, fitnahan juga dilemparkan oleh dua akun di Youtube bernama Suara Istana dan Suara Inspirasi.

Sementara itu, pihak UAH menegaskan tidak mengambil satu sen pun uang hasil donasi untuk Palestina. Karena itu, UAH menyatakan siap membawa persoalan fitnah tersebut ke ranah hukum. UAH juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melaporkan akun yang membuat konten dan komentar berisi fitnah. n Meiliza Laveda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement