Jumat 04 Jun 2021 03:15 WIB

Dishub DKI Tunggu Rekomendasi DTKJ Soal Penerapan Gage

Dishub DKI menyebut belum ada jadwal penerapan kembali Ganjil-Genap

Rep: Flori Sidebang / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hingga kini kebijakan ganjil-genap (gage) belum diterapkan. Ia menyebut, Pemprov DKI masih menunggu rekomendasi teknis dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) soal rencana penerapan kembali kebijakan itu.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hingga kini kebijakan ganjil-genap (gage) belum diterapkan. Ia menyebut, Pemprov DKI masih menunggu rekomendasi teknis dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) soal rencana penerapan kembali kebijakan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hingga kini kebijakan ganjil-genap (gage) belum diterapkan. Ia menyebut, Pemprov DKI masih menunggu rekomendasi teknis dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) soal rencana penerapan kembali kebijakan itu.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut nantinya bakal digunakan Dishub DKI untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait perlu atau tidaknya kebijakan ganjil-genap diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. "Kami menunggu rekomendasi teknis dari DTKJ, dan rekomendasi itu akan kami lakukan kajian komprehensif," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/6).

Syafrin mengungkapkan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, keselamatan warga di tengah pandemi Covid-19 menjadi prioritas dalam mempertimbangkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap. Termasuk pula memerhatikan tren kasus virus corona di Ibu Kota. 

Selain itu, sambung Syafrin, seluruh kebijakan, termasuk rencana penerapan kembali ganjil-genap, juga diambil secara terintegrasi. Baik dengan pemerintah pusat, maupun pemerintah di beberapa wilayah penyangga Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Hingga kini, jelas dia, pihaknya belum mengambil keputusan, kapan kebijakan ganjil-genap akan kembali diterapkan. "Di dalam Jakarta sendiri terintegrasi dengan penanganan Covid dari hulu ke hilir, sehingga semua kebijakan sampai saat ini tetap menunggu hasil kaji komprehensif," kata dia.

Adapun sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta agar kapasitas transportasi massal di Jakarta ditambah jika sistem ganjil kembali diberlakukan di Jakarta. "Kalau memang ganjil genap ini diberlakukan kembali, kapasitas angkutan umum harus ditingkatkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6).

Sambodo memahami bahwa saat ini terjadi kemacetan pada pagi hari lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Namun di situasi pandemi Covid-19 saat ini, jika sistem ganjil genap kembali diberlakukan maka akan ada pergeseran dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

Karena itu, jika kapasitas transportasi massal tidak ditingkatkan maka akan terjadi lonjakan penumpang yang berpotensi menimbulkan klaster-klaster Covid-19. "Sekarang masih masa pandemi, kalau ada ganjil genap pasti akan ada perpindahan moda transportasi dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum. Nah angkutan umumnya siap tidak? Kalau di jalan Sudirman-Thamrin mungkin udah siap di situ ada MRT, TransJakarta. Kita bisa setuju itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan ada sejumlah rute yang sistem transportasi massalnya masih belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan penumpang. "Untuk jalan lainnya, kita lihat dulu seberapa mendesak kebutuhan ganjil genap di jalan itu. Kedua, ada tidak angkutan umum yang lewat situ, memadai tidak," ujarnya.

Kendati demikian,Sambodo mengatakan keputusan pemberlakuan ganjil genap ada di tangan Pemprov DKI Jakarta selalu regulator. "Nanti kita lihat bagaimana Pemda memutuskan itu walaupun tentu saja semua keputusan bidang lalu lintas itu sebaiknya memang harus dibicarakan bersama, karena di lalu lintas ini multi pemangku kepentingan, ada Ditlantas, ada Dishub ada Dinas Bina Marga, ada banyak yang terkait di situ, ada DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) dan sebagainya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement