Jumat 04 Jun 2021 06:01 WIB

Polda Kalteng Tangkap Tahanan Lapas Narkotika Buron 6 Tahun

Selama dua minggu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk 8 orang lainnya.

Penangkapan buronan narkoba (ilustrasi)
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan buronan narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tersangka pengguna narkoba yang juga tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur dan telah buron sejak 2015 atau sudah 6 tahun. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers di Mapolda setempat di Palangka Raya, Kamis (3/6) mengatakan penangkapan buronan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan itu berinisial AS (34) warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,34 gram.

"AS diamankan merupakan tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur pada 2015, itu diketahui berdasarkan informasi dari kepala lapas setempat," kata Nono.

Baca Juga

Selain AS yang ditangkap, selama dua minggu itu juga anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk delapan orang lainnya dengan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 184,52 gram. Selain sabu-sabu sebanyak itu yang diamankan, anggota juga menyita sejumlah fasilitas baik itu kendaraan roda empat mapun barang berharga milik para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari perkara tersebut.

Delapan tersangka selain AS (34) tersangka yang kini sudah mendekam tersebut, masing-masing berinisial MR (35) warga Kabupaten Seruyan, dari tangannya anggota berhasil menyita sabu seberat 40,50 gram. Di Kabupaten Kotawaringin Timur menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti dengan berat bruto dari mereka berempat sebanyak 94 gram.

Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Kapuas anggota menangkap JS (38) tanpa perlawanan apapun dan menyita sabu yang dijadikan dalam jumlah lima paket dengan berat 24,84 gram. Sedangkan untuk di Kota Palangka Raya tim mengamankan tersangka berinisial UCB (39) dengan sabu sebanyak enam paket berat bruto 6,56 gram.

Kemudian YH (40) ditangkap di daerah Kabupaten Pulang Pisau karena terbukti memiliki sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto sekitar 3,228 gram."Dari sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sembilan tersangka dari delapan kasus tersebut terancam hukuman pidana, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar," ungkap Nono.

Sebelum mengakhiri kegiatan jumpa pers tersebut, perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, bahwa pihaknya komitmen meskipun di tengah pandemi Covid-19 dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya tidak akan kendor. "Karena kalau dibiarkan para tersangka akan leluasa melakukan tindakan tersebut dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi di provinsi setempat nantinya," katanya.

Sementara itu di lokasi yang sama kepala Lapas Narkotika Kasongan Kelas II Ahmad Hardi membenarkan bahwa AS kabur dengan memanfaatkan situasi, karena yang bersangkutan dipercayakan sebagai tahanan pendamping (tamping) di Lapas setempat. "Dengan sebagai tamping itu yang bersangkutan bekerja di luar sel dan lingkungan Lapas. Saat itulah yang bersangkutan juga langsung kabur dari lapas," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement