Kamis 03 Jun 2021 21:02 WIB

Setkab Hemat Anggaran Hingga Rp 26,33 Miliar

Setkab) melakukan penghematan anggaran sampai Rp 26,33 miliar pada tahun 2021.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Mas Alamil Huda
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Foto: Republika/Wihdan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Kabinet (Setkab) melakukan penghematan anggaran sampai Rp 26,33 miliar pada tahun 2021 ini. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, penghematan dilakukan dalam dua tahap.

Pada awal pandemi, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, Setkab melakukan refocusing anggaran dengan memangkas Rp 5 miliar. Selanjutnya, mengikuti surat Menteri Keuangan tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga, dilakukan pemangkasan lagi sebesar Rp 21,33 miliar.

Dengan penghematan tersebut, ujar Seskab, pagu anggaran Setkab tahun 2021 yang semula Rp 339,76 miliar turun menjadi Rp 313,43 miliar. Dari alokasi itu, hingga 20 Mei 2021 telah terealisasi sebesar Rp 99,24 miliar atau 31,66 persen dari anggaran setelah penghematan.

"Anggaran tersebut digunakan untuk Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Program Dukungan Manajemen," kata Pramono dalam rilis yang dikutip dari situs resmi Setkab, Kamis (3/6).

Berdasarkan jenis belanja, realisasi untuk belanja barang mencapai Rp 23,16 miliar sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 2,03 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran 2022, diungkapkan Seskab, Pagu Indikatif Setkab adalah sebesar Rp 326,32 miliar yang akan digunakan untuk belanja operasional sebesar Rp 247,75 miliar dan nonoperasional sebesar Rp 78,56 miliar.

Lantas demi mengoptimalkan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, Sekretariat Kabinet mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2022.

"Sekretariat Kabinet mengajukan tambahan usulan anggaran karena memang dirasakan diperlukan. Kami sungguh sangat berharap usulan tambahan anggaran Sekretariat Kabinet ini dapat dipenuhi oleh pimpinan dan juga anggota Komisi II," ujar Pramono.

Lebih lanjut, Seskab Pramono Anung memaparkan, usulan tambahan anggaran tersebut antara lain akan dipergunakan untuk perlengkapan penyelenggaraan Sidang Kabinet, penyiapan naskah kepresidenan dan penerjemahan, penyiapan sidang Tim Penilai Akhir (TPA), pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden (SKP), pengelolaan dokumen/arsip dan bahan pustaka serta manajemen sistem informasi, pelaksanaan uji kompetensi pegawai, pengawasan internal, hingga biaya operasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement