Kamis 03 Jun 2021 19:40 WIB

Kejakgung Tahan Direktur Anak Perusahaan PT Antam  

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP batubara ini terjadi sekitar 2010. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan AT, satu dari enam tersangka dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Sorolangun, Jambi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 92,5 miliar itu, menyisakan satu tersangka, yakni, MT yang belum memenuhi pemanggilan untuk penahanan.  

AT resmi ditahan setelah pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan, pada Kamis (3/6). Tersangka AT, kata Ebenezer, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung. 

“Hari ini, tersangka AT, sudah menghadiri pemeriksaan kepada penyidik. Dan setelah dilkukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan terhadap tersangka AT, untuk dilakukan penahanan,” kata Ebenezer, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (3/6).

Inisial AT, adalah salah satu dari enam tersangka terkait penanganan kasus korupsi IUP batubara di Sorolangun, Jambi yang melibatkan PT Antam. Tersangka AT, diketahui sebagai Direktur Operasional (Dir-ops) PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Antam. 

Dalam kasus ini, pada Rabu (2/6), empat tersangka, yakni AL, HW, dan BM, serta MH sudah dilakukan penahanan. AL, adalah Direktur Utama (Dirut) PT Antam 2008-2013. Sedangkan tersangka HW, selaku Dir-ops PT Antam.

Adapun tersangka BM, Dirut PT ICR 2008-2014. Dan tersangka MH, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Tamaronas Mas Internasional (TMI). Satu tersangka lainnya, yakni MT, Dirut PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) sampai Kamis (3/6), kata Ebenezer, belum memenuhi pemanggilan untuk segera ditahan. “Satu tersangka lagi, atas nama MT, sudah menyampaikan permintaan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan. Namun, penyidik akan segera melakukan pemanggilan ulang,” kata Ebenezer.

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP batubara ini terjadi sekitar 2010. Penyidikannya dilakukan Jampidsus sejak 2018. Ebenezer menerangkan, kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar, dari total pengeluaran PT Antam setotal Rp 121,9 miliar. 

Terhadap para tersangka, Ebenezer menerangkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31/1999-20/2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement