Kamis 03 Jun 2021 20:01 WIB

Kondisi Boleh Makan Daging Buruan Saat Berihram

Kondisi Boleh Makan Daging Buruan Saat Berihram

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kondisi Boleh Makan Daging Buruan Saat Berihram. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Kondisi Boleh Makan Daging Buruan Saat Berihram. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Abu Qatadah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berangkat haji lalu para sahabat turut bersama beliau SAW.  Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di dalamnya terdapat Abu Qatadah ra.

Nabi SAW berkata kepada rombongan ini. "Ambilah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu"

Baca Juga

Akhirnya, mereka pun mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rombongan itu berihram kecuali Abu Qatadah.

Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seekor keledai liar. Maka Abu qatadah menghampiri keledai itu lalu menyembelihnya dan sebagian dagingnya dibawa ke hadapan para sahabat yang sedang berihram.

"Mereka berhenti lalu makan daging keledai tersebut," kata tulis Syekh Muhammad buat Abdul Baqi dalam kitabnya 'Al Lulu Wal Marjan'

Sebagian dari mereka ada yang berkata, "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan Padahal kita sedang berihram?"

Maka para sahabat membawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah SAW mereka berkata.

"Wahai Rasulullah kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada keledai keledai liar kemudian Abu Qatadah menangkap dan menyembelihnya. Kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami. Lalu kami berhenti dan memakan daging tersebut. Kemudian di antara kami ada yang berkata apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram? Lalu kami bawa sisa daging itu kemar."

Mendengar cerita sahabatnya itu, Nabi SAW bertanya. "Apakah ada seorang di antara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatada untuk membunuhnya atau menunjukkannya?"

Para sahabat menjawab. "Tidak ada," katanya

Lalu Beliau bersabda. "Makanlah sisa daging yang ada itu," katanya. (HR. Bukhari, kitab denda berburu, bab orang yang sedang ihram tidak boleh menunjukkan hewan buruan kepada orang yang tidak Irama agar ia memburunya).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement