Kamis 03 Jun 2021 12:18 WIB

Optimalisasi Peran Lembaga Amil Zakat di Masa Pandemi

Potensi zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin luas dan signifikan

Ketua Umum Forum Zakat 2018-2021 Bambang Suherman.
Foto: FOZ
Ketua Umum Forum Zakat 2018-2021 Bambang Suherman.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Zakat 2018-2021

Gerakan zakat kontemporer yang dipelopori oleh masyarakat sipil sejak 1990-an, berperan penting dan krusial dalam reinterpretasi dan reformasi pendayagunaan dana sosial Islam untuk kesejahteraan umat. Setelah stagnasi panjang sejak era kemerdekaan, zakat nasional bangkit di tangan masyarakat sipil melalui gerakan sadar zakat kepada publik secara luas, memperkenalkan pengelolaan zakat secara kolektif dan mendayagunakan zakat secara produktif.

Dengan pengelolaan dana sosial Islam secara professional-modern berbasis prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik, potensi zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin luas dan signifikan. Zakat yang semula hanya sekadar amal karitas, kini telah bertransformasi menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang signifikan.

Pandemi Covid-19 yang menghantam Indonesia sejak Maret 2020 lalu, telah menciptakan kerusakan ekonomi skala besar. Dalam waktu singkat, jutaan orang kehilangan pekerjaan, tidak bisa lagi melakukan pekerjaan rutin mereka. Kemiskinan-pun melonjak, dari 24,8 juta orang (9,22 persen) pada September 2019 menjadi 27,6 juta orang (10,19 persen) pada September 2020.

Di setiap krisis, semangat berbagi dan minat berdonasi masyarakat Indonesia selalu meningkat tajam, termasuk saat ini di masa pandemi Covid-19. Di berbagai daerah, masyarakat bergerak saling membantu dan membangun solidaritas melawan dampak pandemi tanpa menunggu bantuan pemerintah. Lembaga Amil Zakat (LAZ), tampil menjadi salah satu garda terdepan dan tercepat masyarakat dalam respon bencana Covid-19 ini.

photo
Potensi zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin luas dan signifikan - (FOZ)

 

Respon LAZ terhadap Covid-19 secara umum terbagi dalam 3 kelompok intervensi. Pertama, intervensi kesehatan melawan Covid-19, mulai dari tindakan pencegahan seperti edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), layanan penyemprotan disinfektan, penyediaan disinfection chamber, bantuan hygiene kit, layanan hotline psiko-sosial, dan pembagian masker, hingga tindakan tanggap darurat kesehatan seperti penyediaan APD (alat pelindung diri) dan ventilator, dukungan untuk tenaga medis, layanan ambulan untuk pasien dan jenazah, layanan isolasi mandiri dan pendampingan pasien, hingga pemulasaran jenazah.

Kedua, intervensi sosial untuk ketahanan pangan masyarakat terdampak Covid-19., mulai dari bantuan paket sembako, bantuan makanan siap saji, bantuan uang tunai, hingga mendorong ketahanan pangan melalui inisiatif kebun pangan keluarga. Ketiga, intervensi ekonomi, mulai dari skema cash for work dengan melibatkan pelaku usaha mikro terdampak, seperti ojek daring, dalam kegiatan respon bencana hingga menalangi hutang masyarakat miskin terdampak.  

Peran serta ribuan LAZ di penjuru negeri dalam penanggulangan Covid-19, baik LAZ berskala Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten-Kota, dipastikan adalah signifikan. Ke depan, dengan situasi pandemi yang masih belum mereda dan tidak dapat diperkirakan dengan pasti kapan akan berakhir, peran serta LAZ adalah krusial.

Keluarga miskin terdampak sangat keras oleh pandemi, mulai dari turunnya penghasilan dan terganggunya kebutuhan pangan keluarga, hingga hilangnya pekerjaan, menurunnya tingkat kesehatan dan terlantarnya pendidikan anak. Selain melakukan berbagai upaya alternatif untuk bertahan (coping strategy), keluarga miskin juga banyak tertolong oleh bantuan sosial yang mereka terima.

Menjadi krusial untuk meningkatkan peran LAZ ke depan, khususnya dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Isu paling krusial adalah menjaga keberlanjutan keuangan LAZ. Meski minat berdonasi meningkat pesat di saat pandemi ini, namun sebagian besar LAZ mengalami tekanan penghimpunan dana yang cukup signifikan. Hal ini hasil dari kombinasi jatuhnya basis utama donatur tradisional yang terkonsentrasi pada zakat penghasilan/profesi, yang di sisi lain tidak mampu ditutup oleh kenaikan basis donatur baru yang terkonsentrasi pada sedekah terikat dana kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement