Kamis 03 Jun 2021 12:25 WIB

Korban Tewas Sejak Kudeta Militer Myanmar Jadi 842 Orang

Kelompok masyarakat sipil melaporkan 4.468 orang masih ditahan

Red: Nur Aini
Kelompok masyarakat sipil melaporkan korban tewas sejak kudeta militer di Myanmar mencapai 842 orang hingga 2 Juni 2021.
Kelompok masyarakat sipil melaporkan korban tewas sejak kudeta militer di Myanmar mencapai 842 orang hingga 2 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Kelompok masyarakat sipil melaporkan korban tewas sejak kudeta militer di Myanmar mencapai 842 orang hingga 2 Juni 2021.

Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP) melaporkan tambahan satu korban asal Negara Bagian Kayah yang tewas pada 30 Mei dan didokumentasikan pada Rabu (2/6). Dalam laporannya pada Kamis dini hari (3/6), sebanyak 4.468 orang masih ditahan, di mana 133 orang di antaranya dijatuhi hukuman.

Baca Juga

AAPP mengungkapkan pasukan junta melepaskan tembakan tanpa alasan di Kotapraja Loikaw, Negara Bagian Kayah, pada 30 Mei 2021. Akibatnya, seorang laki-laki tewas tertembak saat mengendarai motornya.

Pada 2 Juni 2021, pasukan junta menangkap seorang mantan administrator desa di Kotapraja Mogok, Mandalay, dengan menggunakan dua kendaraan militer.

Masih di hari yang sama, menyusul ledakan bom di Kotapraja Pandaung, Bago, pasukan junta menangkap ibu berusia 62 tahun serta istri dari laki-laki yang dicari junta, Rabu kemarin.

Menurut AAPP, penangkapan sewenang-wenang tersebut dilakukan junta karena tidak dapat menemukan laki-laki yang menjadi target penangkapan. Seorang kakek juga ditangkap di Kota Taungdwingyi, Magway, pada 31 Mei, karena pasukan junta tidak dapat menemukan cucunya bernama Pyae Phyo Paing yang merupakan aktivis politik.

Myanmar diguncang kudeta militer pada 1 Februari dengan menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi. Militer berdalih pemilu yang mengantarkan Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/korban-tewas-sejak-kudeta-militer-myanmar-bertambah-jadi-842-orang/2262354
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement