Rabu 02 Jun 2021 16:41 WIB

Balita, Ibu Hamil, dan Lansia Boleh Kunjungi Mal Solo

Untuk pasar tradisional masih diberlakukan larangan bagi tiga kelompok rentan itu.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, telah mencabut larangan bagi anak di bawah lima tahun (balita), ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) untuk mengunjungi mal, tempat wisata, dan taman bermain. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberlakukan larangan bagi tiga kelompok rentan tersebut.

Pelonggaran bagi balita, ibu hamil, dan lansia ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1653 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diteken Wali Kota pada Senin (31/5).

Dalam poin nomor 7 huruf n disebutkan, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pembatasan bagi anak berusia kurang dari lima tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi wajib mendapatkan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo terkait standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan khusus.

Sedangkan poin 3 menyebutkan, setiap ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional. Kemudian poin 4 berisi, setiap orang dilarang mengajak anak berusia kurang dari lima tahun memasuki pasar tradisional.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, larangan masuk mal untuk balita, termasuk tempat wisata seperti Taman Jurug dan Taman Balekambang memang sudah dicabut. Namun, pemkot butuh waktu untuk pelaksanaan SE pelonggaran tersebut.

Pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan bakal memanggil manajemen mal-mal untuk berkoordinasi terkait SOP protokol kesehatan khusus. Selain itu, pemkot terlebih dahulu menyelesaikan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku usaha di mal.

"Vaksinasi mal itu selesai Kamis (3/5), pengelola mal kami panggil dulu, SOP kami perketat. Kami pengin kegiatan warga tidak dipersulit lagi. Kan banyak yang ingin ngajak anaknya ke mal lagi," terang Gibran kepada wartawan, Rabu (2/5).

Menurutnya, pelonggaran bagi balita, ibu hamil, dan lansia mengunjungi mal bukan atas permintaan warga. Melainkan inisiatif pemkot karena melihat angka penyebaran Covid-19 di Solo sudah melandai.

"Bukan permintaan warga, tapi saya lihat angka penyebaran di Solo membaik. Pascalebaran juga tidak ada lonjakan-lonjakan yang menakutkan," jelas putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ia menyatakan, anak kecil terutama balita, lansia, dan ibu hamil lebih riskan terpapar Covid-19. Oleh sebab itu, meski ada pelonggaran, tetapi SOP protokol kesehatan di mal dan tempat wisata akan diperketat. Selain itu, pengelola, karyawan, dan pelaku usaha dipastikan mendapat vaksin Covid-19.

"SOP misalnya balita tetap pakai masker, kalau tidak pakai enggak usah masuk mal. Yang penting kesehatan kita jaga, ekonomi juga harus jalan. Saya tanda tangan bukan berarti langsung bisa masuk mal. Tunggu dulu, mal kita panggil dulu," ujar dia.

Sedangkan terkait perpanjangan pengetatan di pasar tradisional lantaran pengaturan protokol kesehatan di pasar dinilai lebih lebih sulit. Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan di pasar juga dinilai kurang disiplin.

"Inisiatif pedagang, kadang-kadang pembeli juga buka tutup masker. Nanti tiap dua pekan kami evaluasi, kalau makin lama makin hijau kan kita longgarkan," tegasnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah kasus penyebaran Covid-19 per Selasa (1/6) secara kumulatif mencapai 11.164 dengan kasus aktif 275 orang. Kasus aktif tersebut rinciannya, 201 orang isolasi mandiri dan 74 pasien menjalani perawatan. Sedangkan 10.337 orang telah dinyatakan sembuh/pulang, serta 552 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement