Rabu 02 Jun 2021 14:29 WIB

KPK Pastikan Tetap Proses Suap Penyidik Robin

Ada perbedaan nilai uang suap yang diterima tersangka berdasarkan data KPK dan Dewas.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus mendalami jumlah uang suap yang diterima tersangka penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Ini mengingat ada perbedaan nilai uang suap yang diterima tersangka berdasarkan data KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) dalam sidang etik.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi serta fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan. Termasuk, informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik. 

Ali mengatakan, KPK berkomitmen atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Selain sidang etik terhadap tersangka Stepanus, proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu juga berencana memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Ali menjelaskan, politisi partai Golkar ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi berkenaan dengan kasus suap tersebut.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," katanya.

Seperti diketahui, Stepanus dipecat secara tidak hormat oleh Dewas KPK berdasarkan sidang etik yang digelar pada awal pekan ini. Dia terbukti bersalah telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c undang-undang dewas no 2  tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan Pedoman perilaku.

"Hal yang memberatkan, terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," kata Albertina.

Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Perkenalan Stepanus dan Syahrial di mediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.

Firli mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement