Rabu 02 Jun 2021 14:01 WIB

Pemprov DKI akan Lakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke

Pemprov DKI akan mewajibkan pengunjung di tempat karaoke melakukan tes swab antigen.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
[Ilustrasi] Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di Jakarta. Saat ini, ada ratusan usaha karaoke yang telah mengajukan izin untuk beroperasi saat pandemi Covid-19 ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, dari ratusan tempat karaoke itu, hingga kini sudah ada 50 dokumen yang telah dikembalikan kepada Disparekraf. “Sudah ada yang mengajukan kalau enggak salah 100-an, dan yang sudah kami survei dan dilihat SOP nya untuk dikasih masukan atau diperbaiki ada 50-an tempat karaoke,” kata Gumilar di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat usaha karaoke untuk mengikuti uji coba tersebut. Salah satunya, seluruh pengunjung di tempat karaoke tersebut wajib menjalani tes swab antigen.

"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," ujarnya. 

 

Selain itu, sambung Gumilar, pengelola tempat usaha karaoke hanya boleh membuka 50 persen dari total keseluruhan ruangan karaoke yang ada. Ruangan karaoke yang boleh dibuka adalah ruangan dengan kapasitas besar.

Sebab, jelas dia, jumlah pengunjung pada setiap ruangan nantinya akan dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal. "Kalau yang satu room (ruangan) cuma bisa 2-3 orang otomatis enggak bisa dipakai, jadi kami upayakan room-room besar dulu yang dipakai," tutur Gumilar.

Kemudian, ia menyampaikan, Disparekraf bersama sejumlah pihak terkait sedang mengupayakan agar ruangan yang dibuka untuk pengunjung hanya digunakan satu kali dalam sehari. Namun, kata dia, konsep ini masih sebatas uji coba. 

"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi enggak boleh satu ruangan itu berganti-ganti. Kita arahnya kita coba dulu. Kalau memang animonya cukup besar, nanti kita bisa tinjau lagi," jelasnya. 

"Sterilisasi pastinya kalau memang ini sudah mulai beroperasi normal pasti harus. Kayak bioskop kan, paling  tidak dua jam lalu sterilisasi baru boleh dipakai lagi. Tapi kan kondisi pandemi gini, dicoba konsepnya satu kali per hari dulu," tambah dia. 

Gumilar menyebut, dalam uji coba tahap pertama itu nantinya akan diseleksi hingga menjadi belasan tempat karaoke yang diawasi secara ketat oleh Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Pariwisata. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu uji coba pembukaan tempat karaoke lantaran tren penularan Covid-19 di Ibu Kota sedang meningkat.

"Rencananya dalam waktu dekat, kami terus matangkan, kami enggak mau karena saat ini memang sedang trennya (Covid-19) lagi agak naik kan gara-gara Lebaran kemarin, ya mudah-mudahan agak membaik, mungkin bisa kami uji coba," ucap Gumilar.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan, terhitung 1 hingga 14 Juni 2021. Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1 dan Instruksi (Ingub) Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

"Ini juga guna untuk terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalan keterangan tertulis resminya di Jakarta, Selasa (1/6). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement