Rabu 02 Jun 2021 12:30 WIB

Yogyakarta Wacanakan Aturan Baru Pemeriksaan GeNose

Masyarakat tidak boleh dibebani biaya atas hasil pemeriksaan yang tidak valid.

Yogyakarta Wacanakan Aturan Baru Pemeriksaan GeNose. Calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta, Kamis (6/5). Pada hari pertama larangan mudik suasana Stasiun Yogyakarta sepi. Meski ada keberangkatan kereta api jarak jauh, bukan peruntukan mudik. Larangan mudik ini berlaku mulai hingga 17 Mei mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Yogyakarta Wacanakan Aturan Baru Pemeriksaan GeNose. Calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta, Kamis (6/5). Pada hari pertama larangan mudik suasana Stasiun Yogyakarta sepi. Meski ada keberangkatan kereta api jarak jauh, bukan peruntukan mudik. Larangan mudik ini berlaku mulai hingga 17 Mei mendatang.

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mewacanakan aturan baru dalam proses pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan layanan pemeriksaan Covid-19 harus akuntabel dan memberikan hasil pemeriksaan yang valid.

Oleh karena itu, dia mewacanakan, jika pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose menunjukkan hasil positif, namun setelah ditindaklanjuti dengan jenis pemeriksaan lain menunjukkan hasil negatif maka pelanggan berhak memperoleh pengembalian biaya pemeriksaan GeNose.

Baca Juga

"Tujuannya bukan meminta uangnya kembali karena hasil tidak valid, tetapi masyarakat tidak boleh dibebani biaya atas hasil pemeriksaan yang tidak valid," katanya, Rabu (2/6).

Selain itu, ia mengemukakan, nantinya dalam pemeriksaan menggunakan GeNose perlu disertakan syarat pelayanan berupa surat pernyataan bahwa warga yang melakukan pemeriksaan telah memenuhi syarat tidak makan dan minum selama satu jam sebelum pemeriksaan, tidak merokok, tidak memakai parfum berlebihan, dan mematuhi aturan lainnya.

"Tujuannya supaya tertib. Ini bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas," katanya.

Ia berharap wacana tersebut bisa segera direalisasikan dengan penerbitan aturan pendukungnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh institusi yang menyelenggarakan lantatur pemeriksaan Covid-19 menyediakan tempat isolasi sementara bagi warga yang menurut hasil pemeriksaan terinfeksi virus corona.

"Tujuannya supaya warga tidak merasa kebingungan dan tidak melakukan mobilitas yang dikhawatirkan justru berisiko menularkan ke orang lain," kata Haryadi.

Saat ini, Haryadi mengatakan, wilayah Kota Yogyakarta tanpa zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19. "Masyarakat pun diharapkan mampu bahu-membahu menjaga agar penularan kasus tidak semakin meluas. Jangan sampai muncul zona merah kembali," katanya.

Pada Selasa (1/6), 22 kasus Covid-19 baru terdeteksi di Kota Yogyakarta sehingga jumlah kasus aktifnya menjadi 323 kasus. Jumlah penderita Covid-19 yang masih menjalani isolasi tercatat 313 orang dan jumlah penderita yang menjalani rawat inap sebanyak 10 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement