Rabu 02 Jun 2021 07:13 WIB

KPU Usul Surat Suara Pemilu 2024 Dibuat Sederhana

KPU mencegah kerumitan pelaksanaan pemilu serentak dalam hal jumlah surat suara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Petugas KPU Tangerang Selatan menunjukan surat suara Pilpres untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019. KPU mengusulkan surat suara untuk Pemilu 2024 dibuat lebih sederhana. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas KPU Tangerang Selatan menunjukan surat suara Pilpres untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019. KPU mengusulkan surat suara untuk Pemilu 2024 dibuat lebih sederhana. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji sekaligus membahas rencana penyederhanaan desain surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 ke rapat bersama Komisi II DPR RI mendatang. KPU mencoba mencegah kerumitan pelaksanaan pemilu serentak dalam hal jumlah surat suara.

"Iya, dikaji sambil dibahas (di DPR)," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/6).

Baca Juga

Dalam diskusi daring belum lama ini, Ilham mengatakan, pemilih akan hanya menerima satu atau dua surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan (pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD, pemilihan  anggota DPRD provinsi, serta pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota) sekaligus dalam satu atau dua surat suara.

Dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan Pemilu 2024, KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif. Di samping kotak berisi logo partai, terdapat kotak kosong yang akan diisi pemilih dalam bilik suara nanti dengan mencantumkan nomor urut calon legislatif pilihannya.

Sementara, KPU akan mencantumkan semua gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden di surat suara. KPU menyediakan kotak kosong untuk pemilih menuliskan nomor urut pasangan calon yang dipilihnya.

Sedangkan, untuk pemilihan DPD, KPU hanya mencantumkan kotak kosong guna pemilih menentukan pilihannya.

Contoh desain ide surat suara lainnya, KPU hanya akan menggabungkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Untuk surat suara bagian pemilihan legislatif, KPU akan menampilkan daerah pemilihan (dapil) saja.

Kendati demikian, Ilham menyadari, rencana penyederhanaan surat suara memerlukan sosialisasi yang maksimal dan optimal. Sebab, desain surat suara seperti ini pertama kalinya diusulkan pada Pemilu 2024 yang berbarengan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Nah ini terus kita kaji, terus kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini ya, dan semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," kata Ilham.

Desain surat suara yang selama ini digunakan adalah satu surat suara untuk satu jenis pemilihan. Pada Pemilu 2019 lalu, pemilih menerima lima surat suara untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Seluruh foto atau gambar calon legislatif ditampilkan dalam surat suara. Cara memilihnya, pemilih mencoblos calon pilihannya pada gambar calon atau partai.

photo
Lima Nama Capres di Tiga Hasil Survei - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement