Selasa 01 Jun 2021 23:39 WIB

Permberlakuan PPKM di Kota Gorontalo

Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan selama 14 hari..

Rep: Adiwinata Solihin/ Red: Yogi Ardhi

Anggota TNI memegang papan imbauan saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)

Anggota TNI dan Polri bersiaga saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)

Camat Dungingi memberi masker dan teguran kepada warga saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. (FOTO : ANTARA/Adiwinata Solihin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Anggota TNI memegang papan imbauan saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement