Rabu 02 Jun 2021 00:22 WIB

 Ini Arti Zonasi di PPKM Mikro

Di zona merah, RT harus melakukan microlockdown tak boleh ada kumpul lebih 3 orang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S menjelaskan, dalam penerapan PPKM mikro, ada kriteria empat zona yang berlaku di tingkat rukun tetangga (RT).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S menjelaskan, dalam penerapan PPKM mikro, ada kriteria empat zona yang berlaku di tingkat rukun tetangga (RT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali secara nasional sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Dalam PPKM mikro tersebut, terdapat zonasi merah, oranye, kuning, hijau di setiap RT yang memiliki makna yang berbeda.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S menjelaskan, dalam penerapan PPKM mikro, ada kriteria empat zona yang berlaku di tingkat rukun tetangga (RT). Kata dia, bila kasus konfirmasi positif Covid-19 terjadi di 10 rumah dalam satu RT, maka masuk dalam zonasi merah. 

"Di zona merah ini, artinya di RT tersebut harus melakukan microlockdown atau tidak boleh menggelar kumpul-kumpul lebih dari tiga orang atau perkumpulan lainnya," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (1/6).

Larangan perkumpulan ini, dia menambahkan, misalnya menggelar arisan, atau ibu-ibu RT berolahraga senam, hingga aktivitas tukang sayur atau mi ayam atau berjualan. Intinya, di zona merah melarang aktivitas sosial, aktivitas keagamaan di rumah ibadah juga ditutup, orang yang keluar masuk di RT ini juga dibatasi, kecuali hal-hal yang esensial misalnya ada yang sakit. 

Sementara, bila kasus konfirmasi positif terjadi di enam hingga 10 rumah terinfeksi dalam satu RT, maka masuk dalam zona oranye. Yang, masuk dalam pembatasan kontak dan fasilitas umum juga ditutup, termasuk tempat bermain anak-anak. 

Dikatakan Alexander, pelacakan kontak tetap dilaksanakan, baik yang kontak erat, bergejala, terkonfirmasi. Kemudian jika kasus konfirmasi positif terjadi di satu hingga lima rumah dalam satu RT, maka tergolong dalam zona kuning yang juga perlu dilakukan pengendalian di tingkat rumah tangga. 

Sedangkan zona hijau, dia melanjutkan, artinya kasus nol. Kendati demikian, dia mengakui bisa jadi ada suspek dalam zona tersebut sehingga tetap diperlukan pengawasan. 

"Kepala desa atau lurah lah yang memiliki tugas menetapkan zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau ini," katanya. 

Zona ini, kata dia, bisa ditetapkan kalau ada pelacakan kontak dan pelacakan kontak bisa dilakukan kalau ada testing dan itu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). "Jadi, ada zonasi dan ada skenario pengendalian Covid-19," ucapnya. 

Untuk pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro melaksanakan zonasi di tingkat RT, Alexander mengaku, itu di tangan Satgas per wilayah di desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Anggota Satgas ini, terdiri dari berbagai unsur seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), puskesmas, TNI/polri, pemerintah kota/kabupaten, lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis kesehatan hingga relawan. 

Kemudian, anggota satgas di daerah ini didampingi Babinkamtibmas yaitu polisi yang ada di desa dan didampingi Babinsa yaitu TNI di desa. Tak hanya satgas di masing-masing daerah, dia menyebutkan, Satgas nasional juga nantinya bisa melakukan operasi yustisi untuk melihat penegakan aturan. "Tapi, kami mengedepankan unsur edukasi sebelum law enforcement," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement