Selasa 01 Jun 2021 20:08 WIB

Polda Gorontalo Dukung Penuh Penerapan PPKM Mikro

Pencegahan penularan Covid-19 difokuskan pada RT, RW, Lurah, dan Desa.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus SIK dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Gorontalo, Senin (31/5).
Foto: Istimewa
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus SIK dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Gorontalo, Senin (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Provinsi Gorontalo mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 1 Juni. Penerapan PPKM tersebut mendapat dukungan penuh dari Polda Gorontalo.

"Kami mendukung secara penuh kepada pemerintah  terkait penerapan PPKM Mikro, apalagi dalam hal pengawasan protokol kesehatan," kata Kapolda Gorontalo,  Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, SIK, saat rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Gorontalo, Senin (31/5). 

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi tentang PPKM  berskala mikro tahap sembilan untuk empat provinsi yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Dengan demikian seuluruh provinsi di Indonesia yang berjumlah 34 melaksanakan PPKM Mikro mulai tanggal 1 Juni-14 Juni 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Wiyagus, seluruh jajaran Polda Gorontalo bersama TNI akan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Mikro. Keputusan pemerintah ini, kata dia, untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid 19.  

Karena itu, dia mengajak, seluruh instansi melakukan koordinasi yang maksimal, mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol  PP, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), tokoh masyarakat, adat, pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna,  serta relawan lainnya. "Kita harapkan agar ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutur dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/6).

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni  hinggal 14 Juni 2021 ini  terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di seluruh Provinsi di Indonesia. 

"Pencegahan penularan Covid-19 difokuskan pada RT, RW, Lurah, dan Desa. Demikian pula dengan 3T, testing, tracing, dan treatment akan diperankan oleh RT dan satuan tugas (Satgas) lainnya,"ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement