Selasa 01 Jun 2021 13:55 WIB

Gubernur Bahas Pengunduran Diri 20 Pejabat Dinkes Banten

Puluhan pejabat tersebut menyampaikan pengunduran diri melalui surat pernyataan sikap

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubenur Banten Wahidin Halim saat Rapat Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten dengan Tim Satgas Covid-19 Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (19/2).
Foto: Pemprov Banten
Gubenur Banten Wahidin Halim saat Rapat Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten dengan Tim Satgas Covid-19 Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, akan segera melakukan pembahasan mengenai pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan secara berjamaah. Dia mengaku menyayangkan pengunduran diri yang disinyalir karena rasa kecewa terhadap pimpinan terkait ditetapkannya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LS sebagai tersangka kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III dan IV dengan ditahannya LS. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten, dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (1/6).

Diketahui, puluhan pejabat tersebut menyampaikan pengunduran diri melalui surat pernyataan sikap, lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp10 ribu. Dalam surat pernyataan tersebut, selain merasa kecewa terhadap pimpinan terkait ditetapkannya LS sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, mereka juga menyatakan tidak nyaman dan penuh ketakutan bekerja di bawah arahan kepala dinas kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi.

Wahidin merespons pengunduran diri itu sebagai sesuatu yang tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, dia menyebut Pemprov Banten tengah menghadapi masa pandemi Covid-19, sementara para pejabat tersebut dengan enteng mengambil sikap mengundurkan diri.

“Sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas temannya ditahan. Mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindset-nya dengan upaya pemprov dalam memerangi korupsi,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti surat pernyataan pengunduran diri itu, Wahidin menyebut pihaknya akan segera membahasnya agar sistem pemerintahan di lingkungan Dinkes Banten tidak terganggu. Akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan motif dari puluhan pejabat itu menyatakan mengundurkan diri.

“Kita akan bahas segera apakah pengunduran dirinya karena tidak mau ikut berperang melawan Covid-19 atau ada motif-motif lain. Yang jelas kita akan analisa dan identifikasi melalui bukti-bukti hasil pemeriksaan, bisa saja kita pecat atau dinon-jobkan,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,3 miliar. Ketiga tersangka adalah LS yang merupakan PPK Dinkes Banten, serta tersangka AS dan WF yang merupakan dari pihak swasta. Penyalahgunaan itu diduga merugikan negara mencapai Rp1,6 miliar. Ketiga tersangka diketahui telah ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement