Selasa 01 Jun 2021 13:45 WIB

Pelantikan Pegawai KPK Wujud Arogansi Pimpinan KPK

Sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik sebagai ASN siang ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5). Penjagaan tersebut dilakukan sebagai antisipasi gelombang aksi serta penjagaan objek vital atas polemik terkait keputusan pimpinan KPK menonaktifkan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5). Penjagaan tersebut dilakukan sebagai antisipasi gelombang aksi serta penjagaan objek vital atas polemik terkait keputusan pimpinan KPK menonaktifkan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar hari ini (1/6) merupakan bentuk nyata dari arogansi pimpinan KPK. ICW meminta pelantikan ditunda.

"Ini bentuk arogansi pimpinan KPK. Bagaimana tidak, sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU 19/19 dan PP 41/20 ditabrak begitu saja. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan. Bahkan, perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak digubris," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Republika, Selasa (1/6).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang kalau TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi. "Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematikan akan melantik 1.271 pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/5).

Dia mengatakan, rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator. Lanjutnya, pelantikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Ali menjelaskan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya, sambung dia, pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran.

Pelantikan ribuan pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan di tengah polemik proses tes wawasan kebangsaan yang dinilai kontroversial. Tes tersebut sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegrasi yang bekerja bagi lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement