Selasa 01 Jun 2021 08:58 WIB

Simak Cara Update Data PNS Melalui Aplikasi MySAPK

Akses Lebih Mudah, Simak Cara Update Data PNS Melalui Aplikasi MySAPK

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Akses Lebih Mudah, Simak Cara Update Data PNS Melalui Aplikasi MySAPK
Akses Lebih Mudah, Simak Cara Update Data PNS Melalui Aplikasi MySAPK

Saat ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN diperintahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan update data pribadi secara online melalui aplikasi My SAPK.

MySAPK ini merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk memudahkan PNS dalam memperbaharui data yang secara langsung terintegrasi dan terhubung online dengan database PNS Nasional. Dengan begitu, informasi profil PNS jadi lebih akurat, terkini dan terpadu.

PNS perlu bersabar karena aplikasi MySAPK ini baru bisa digunakan pada bulan Juli 2021 mendatang. Masih ada satu bulan bagi PNS untuk menyiapkan segala berkas atau dokumen terbaru dan juga mempelajari segala informasi atau fakta-fakta tentang MySAPK.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

 

Guna Pencapaian Target Pemerintah

 target

Guna pencapaian target pemerintah

Dikutip dari kompas.com, perintah update data bagi para PNS ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2018.

Bukan hanya itu saja, jika para PNS telah melakukan update data yang terbaru maka target satu data ASN sesuai Perpres 39 Tahun 2019 juga tercapai.

Mengupdate data PNS juga dikarenakan BKN menemukan ribuan data PNS yang dipertanyakan alias tidak jelas. Misalnya saja, status kepegawaian, data pribadi dan keluarga, atau pindah instansi kerja dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, update data PNS melalui MySAPK ini bersifat wajib.

Baca Juga: Biar Aman, Begini Cara Simpan Dokumen Penting dengan Benar

Data PNS yang Wajib di Update Melalui MySAPK

PNS perlu memperhatikan beberapa data yang wajib diperbaharui secara mandiri lewat aplikasi MySAPK, antara lain:

  1. Data personal (data yang wajib di-update PNS)
  2. Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)
  3. Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)
  4. Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)
  5. Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)
  6. Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)
  7. Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)
  8. Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)
  9. Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)
  10. Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)
  11. Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)
  12. Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)

Fitur MySAPK

PNS perlu mengenali aplikasi MySAPK termasuk berbagai fitur di dalamnya. Berikut beberapa fitur yang ada di dalam MySAPK, antara lain:

  1. Profil PNS

    merupakan sebuah fitur yang di dalamnya berisi data utama pegawai, posisi, jabatan dan golongan. Fitur ini berisi tentang identitas pribadi mengenai pegawai PNS tersebut secara garis besar.

  2. Ubah Data

    Fitur ini bermanfaat agar ASN atau pegawai bisa mengubah data yang ada di dalam database Nasional BKN seperti nomor telepon, alamat email, BPJS, NPWP, nomor Handphone, alamat rumah dan lain sebagainya.

  3. My KPE

    My KPE atau Kartu Pegawai Elektronik di dalam aplikasi ini merupakan versi virtual. Sekarang ASN atau pegawai tidak perlu lagi mencetak Kartu Pegawai Elektronik, kamu hanya perlu menggunakan KPE Virtual yang bisa di download dan dicetak untuk keperluan administrasi kepegawaian seperti Bapertarum, BPJS Kesehatan dan PT. Taspen.

  4. Otentifikasi SK

    Fitur Otentifikasi SK merupakan fitur yang berisi mengenai Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh SAPK.

  5. Pelacakan

    Fitur pelacakan ini digunakan oleh ASN untuk mengetahui sejauh mana proses kepegawaian yang dimilikinya. Fitur ini sangat penting untuk para ASN atau pegawai.

  6. Personalisasi

    Personalisasi merupakan salah satu fitur di dalam aplikasi My SAPK BKN yang berfungsi untuk mengganti password di aplikasi My SAPK BKN.

Baca Juga: Mudah, Cara Perbaiki Dokumen Kena Banjir ke ANRI

Cara Mengakses MySAPK untuk Update Data PNS

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Meski update data terbilang mudah, namun setiap PNS perlu memperhatikan cara saat ingin mengakses aplikasi MySAPK. Sebab, cara yang kurang tepat bisa menyebabkan PNS tidak bisa login ke aplikasi tersebut.

Simak tahapannya berikut ini:

  • Download aplikasi MySAPK di Google Play atau bisa mengaksesnya melalui situs web https://mysapk.bkn.go.id/
  • Masukan Username dan Password. Silahkan isi Username menggunakan NIP dan password diisi menggunakan NIK.
  • Setalah itu terdapat 3 tahap aktivasi pengguna, berikut caranya:
  • Pertama user akan diminta oleh sistem untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali.
  • Kedua user akan diminta untuk men-setting pertanyaan pengaman beserta jawabanya, kemudian logout kembali.
  • Ketiga user akan diminta untuk mereset password baru, kemudian logout kembali.
  • Login kembali
  • Jangan lupa periksa informasi pribadi seperti data utama, golongan, jabatan, posisi, pangkat dan lain sebagainya. Jika di dalam informasi tersebut terdapat beberapa hal yang tidak pas atau sesuai harap hubungi BKN masing-masing atau pengelola kepegawaian instansi.
  • Setelah itu cek sajian Update Data, isi data yang dibutuhkan di dalam aplikasi tersebut guna menyempurnakan atau menambah beberapa informasi milikmu.
  • Untuk yang sedang mengajukan kenaikan pangkat, jangan lupa membaca fitur notifikasi untuk melacak proses kenaikan pangkat yang kamu ajukan.
  • Jangan lupa cek sajian lainnya dan lengkapi data yang masih kurang semaksimal mungkin.

Jika setelah diupdate, ternyata ada data yang salah dan perlu diubah kembali, maka lakukan hal berikut:

  • Login MySAPK
  • Pilih Upadate Data Mandiri
  • Pilih Unor Verifikasi Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat
  • Tambah atau edit data yang tidak sesuai
  • Unggah dokumen pendukung Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim Pengajuan
  • Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  • Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Segera Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Setiap ASN wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui MySAPK. Agar semua perubahan data ini bisa berjalan lancar dan cepat, sebaiknya para PNS segera menyiapkan segala dokumen yang diperlukan mulai dari identitas diri atau keluarga, data terbaru yang diminta di instansi terkait. Jika adanya halangan atau kesulitan dalam update data, tanyakan kepada pegawai di perusahaan yang ditugaskan dalam pemantauan update data PNS.

Baca Juga:  CPNS 2021 Serba Online, Simak Syarat dan Cara Daftarnya" href="https://www.cermati.com/artikel/tes-cpns-2021-serba-online-simak-syarat-dan-cara-daftarnya" target="_blank">Tes CPNS 2021 Serba Online, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement