Senin 31 May 2021 13:56 WIB

Cerita Istri Muda Terdakwa Jadi Dalih Kubu Juliari

Pengacara Juliari menuding fee vendor bansos mengalir ke istri muda Matheus Joko.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara (kiri) meninggalkan ruangan pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, salah satunya pengusaha penyuap Juliari Batubara yang telah divonis empat tahun penjara.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara (kiri) meninggalkan ruangan pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, salah satunya pengusaha penyuap Juliari Batubara yang telah divonis empat tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta  kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi suap bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara pada Senin (31/5). Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi kunci, yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara yang merupakan operator dari mantan wakil ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menyebut akan mendalami perihal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan tentunya diarahkan kepada kliennya, seperti soal pencatutan nama.

Baca Juga

"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi, keterangan saksi durhaka," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Maqdir melihat keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini dinilai mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.

"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain. Sebab, dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," ungkap Maqdir.

Menurut Maqdir, jika ada pernyataan adanya permintaan fee sebagai arahan dari Juliari Peter Batubara, dapat dipastikan bahwa dengan keterangan tersebut berkehendak untuk melimpahkan tanggung jawab menerima suap kepada atasannya.

"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," ujar Maqdir.

Bukan itu saja, Maqdir menyebut, MJS juga telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebasar Rp 3 miliar.

"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning dua unit dan untuk dirinya sendiri satu unit," kata Maqdir menegaskan.

"Sifat jahat dari MJS semakin terlihat ketika memindahkan semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Kompleks Yara E5-7 Jakarta Gardenia City, Cakung. Tentu saja, ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," kata Maqdir.

Dengan begitu, Maqdir menegaskan, fakta tersebut dinilai tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai oleh Matheus Joko Santoso akan dia serahkan kepada Juliari Peter Batubara.

"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," kata Maqdir menegaskan.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar serta sebesar Rp 29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement