Ahad 30 May 2021 14:07 WIB

BPH Migas Sebut Pertades Semarang Belum Punya Izin Usaha

Pertades yang dilaksanakan BUMDes Semarang tak punya Izin Usaha Niaga Umum BBM

 Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020, terkait Pertades di Kabupaten Semarang. (ilustrasi)
Foto: Dok. BPH Migas
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020, terkait Pertades di Kabupaten Semarang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menegaskan penyaluran/ kegiatan niaga BBM harus dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga BBM yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini banyak penawaran usaha dari salah satu perusahaan untuk membangun dan mengoperasikan penyalur/ SPBU mini di daerah pedesaan di Jawa Tengah dengan nama Pertades.

Bahkan dibeberapa wilayah di Jawa Tengah, Pertades tersebut telah dibangun dan melakukan kegiatan niaga. Seperti salah satunya Pertades di Kabupaten Semarang. Menindaklajuti hal tersebut, sebelumnya Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Baca Juga

Dalam surat tersebut Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penyalur mini Pertades yang dilaksanakan oleh BUMDes Kabupaten Semarang yang bekerja sama dengan PT MTI tidak terdaftar sebagai Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM. Surat tersebut juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 23 ayat (2) huruf d tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa setiap Badan Usaha yang akan berniaga BBM harus memiliki Izin Usaha Niaga dari Kementerian ESDM. Ditegaskan pula berdasarkan Pasal 53 huruf d bahwa niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Kepala BPH Migas dalam suratnya juga meminta agar pembangunan dan pengoperasian penyalur mini Pertades harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya kerugian di masyarakat.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S juga telah menugaskan Tim untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan terkait legalitas dan keberadaan Pertades di Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2021. Hasil dari pengecekan dilapangan tersebut diketahui bahwa Pertades yang berada di Desa Tlogo, Kabupaten Semarang masih dalam tahap pembangunan, terdapat satu dispenser dengan dua nozzle.

Pertades tersebut nantinya akan menjadi penyalur dari PT SME yang merupakan sub holding dari PT MTI. Berdasarkan pengamatan Tim BPH Migas dilapangan saat kunjungan dan keterangan Kepala Desa Tlogo, Supangkat dan Yana dari pihak PT MTI, Pertades tersebut belum beroperasi karena belum ada izin resmi. Dari kunjungan tersebut juga diperoleh informasi saat ini PT SME masih dalam tahap mengajukan Izin Usaha Niaga Umum BBM dan telah mendapat Izin Usaha Sementara dari Kementerian ESDM. Tim BPH Migas meminta agar operasional penyaluran BBM yang dilakukan oleh Pertades tersebut menunggu Izin Usaha Niaga Umum telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement