Sabtu 29 May 2021 09:41 WIB

Depok Pantau Nasib Karyawan Terkait Giant Tutup Permanen

Ada tiga gerai Giant di Kota Depok dengan pekerja sekitar 200 orang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga berbelanja di gerai Giant Express, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Kamis (27/5).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga berbelanja di gerai Giant Express, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Kamis (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Supermarket Giant berencana menutup seluruh gerainya di seluruh Indonesia. Penutupan itu dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat lesunya minat beli masyarakat. Giant juga dianggap kalah bersaing dengan menjamurnya supermarket lain yang menawarkan kelengkapan daftar belanja bagi masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengatakan, terdapat tiga gerai Giant di Kota Depok. Lokasinya berada di Giant Tole Iskandar, Giant Cimanggis, dan Giant Margo City yang sudah terlebih dahulu tutup. "Kami akan melakukan komunikasi dengan manajemen Giant terkait nasib para karyawannya," ujar Manto di Balai Kota Depok, Jawa Barat Jumat (28/5).

Informasi yang diperoleh Disnaker, kata Manto, Giant di Kota Depok ditutup permanen pada Juli 2021. Alhasil, masih ada waktu satu bulan bagi karyawan untuk mencari peluang. "Kami sudah berkomunikasi dengan asosiasi atau Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pekerja (DPC Aspek) Indonesia dan dalam waktu dekat akan bertemu dengan manajemen Giant," jelasnya.

Manto mengatakan, berdasarkan keterangan dari DPC Aspek Indonesia, tutupnya Giant merupakan kebijakan internal. Meski begitu, pihaknya memiliki kepentingan agar seluruh karyawan yang bekerja di Giant diperhatikan dan mendapatan haknya.

 

"Dan berharap manajemen Giant bisa memenuhi seluruh hak karyawan sesuai masa kerjanya. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Manto.

Menurut Manto, Disnaker terus memonitor terkait kejelasan nasib karyawan Giant di Kota Depok. Pihaknya mencatat ada kurang lebih 200 pegawai yang bekerja di Giant, Kota Depok.

"Jadi, nasib karyawan Giant akan terus kami monitor. Perusahaan harus memberikan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pesangon. Jadi, pesangon karyawan harus diselesaikan dengan baik sesuai peraturan," kata Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement