Sabtu 29 May 2021 09:31 WIB

Pemkab Tangerang Ajak PUPR Bangun Perumahan Skala Besar

Pembangunan perumahan dilakukan di wilayah utara dan selatan Kabupaten Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Foto: Republika/Eva Rianti
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun pengembangan perumahan dan permukiman skala besar (PPSB) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, lokasi pembangunan perumahan dan permukiman direncanakan di wilayah utara dan selatan Kabupaten Tangerang. Adapun pembangunan di kedua wilayah itu disebut bisa paralel dilakukan secara beriringan.

"Dua zona itulah yang nantinya akan menjadi prioritas dalam pembangunan program perumahan permukiman skala besar di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki di Kabupaten Tangerang dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/5).

Pemkab Tangerang telah melayangkan usulan mengenai rencana pembangunan perumahanuntuk masyarakat di Kabupaten Tangerang. Dengan adanya usulan tersebut, Zaki berharap, Kabupaten Tangerang tidak menjadi seperti kota besar yang sudah mengalami perkembangan pesat, tetapi sebagian wilayahnya justru ada yang termarjinalkan.

"Ini merupakan salah satu bagian program dari perencanaan masterplan pembangunan perencanaan di Kabupaten Tangerang. Kami ini merupakan daerah tujuan urbanisasi sangat tinggi yang memiliki potensi yang sangat besar. Oleh karena itu kami harapkan program ini bisa benar-benar terealisasi," jelas Zaki.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menuturkan, pengembangan perumahan berskala besar dengan hunian layak di wilayah Kabupaten Tangerang sangat mendesak. Sehingga pemenuhan kebutuhan rumah perlu menjadi salah satu fokus bagi pemerintah.

"Kabupaten Tangerang sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Jakarta memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan pilot project pengembangan perumahan skala besar. Namun untuk mewujudkan hal ini kami butuh dukungan dari pemda dan pengembang serta masyarakat," kata Khalawi.

Dia menyampaikan, sebagai upaya mewujudkan pengembangan perumahan skala besar, setidaknya Pemkab Tangerang harus memiliki komitmen. Hal itu dalam bentuk peruntukkan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

Selain itu, Khawali mengingatkan, pemkab juga wajib memiliki peraturan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) serta pembebasan lahan sekurangnya 50 persen dari luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement