Sabtu 29 May 2021 06:08 WIB

Antisipasi Lonjakan, Masjid Boleh Jadi Fasilitas Isolasi

Ada kenaikan angka keterpakaian tempat tidur isolasi di lima provinsi di Pulau Jawa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19, seperti yang telah disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Fasilitas isolasi darurat ini dapat disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pascalebaran. 

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

Baca Juga

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," kata Wiku saat konferensi pers, Jumat (28/5). 

Fasilitas isolasi darurat tersebut harus memenuhi persyaratan seperti terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan juga terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien. 

Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak. 

Bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19 harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien. Pasien diduga atau yang sedang menunggu hasil tes harus juga ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya tren kenaikan keterpakaian jumlah tempat tidur ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. Di tingkat nasional, keterpakaian tempat tidur mengalami peningkatan sebesar 14,2 persen terhitung dari 20 Mei dibandingkan 26 Mei 2021. 

Pada 20 Mei, jumlah keterpakaian tempat tidur ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia sebanyak 20.560 tempat tidur. Namun, angka ini meningkat menjadi 23.488 tempat tidur pada 26 Mei.

Peningkatan angka keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 ini dikontribusikan oleh lima provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan juga DIY. “Ini adalah alarm keras untuk kita semua, terutama untuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa,” ujar Wiku. 

Satgas mencatat, peningkatan yang terjadi di kelima provinsi ini yakni sebesar 18-23 persen selama 5-6 hari terakhir. Di DKI Jakarta tercatat mengalami peningkatan sebesar 23,7 persen, Jawa Barat 20,3 persen, Jawa Tengah 23,13 persen, Banten 21,2 persen, dan DIY 18,18 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement