Jumat 28 May 2021 21:08 WIB

Giggs akan Jalani Pengadilan Kasus Kekerasan pada Perempuan

Mantan pasangan Ryan Giggs melaporkan mendapatkan kekerasan dari eks pemain MU itu.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Israr Itah
Ryan Giggs akan menjalani pengadilan kasus kekerasan pada perempuan.
Foto: AP/Sang Tan
Ryan Giggs akan menjalani pengadilan kasus kekerasan pada perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Mantan pemain Manchester United (MU) Ryan Giggs akan menjalani pengadilan di Kota Manchester dalam kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, tahun depan.  Dalam pengumuman pengadilan Manchester, Jumat (28/5) waktu setempat, tanggal proses hukum terhadap Giggs akan dimulai pada 24 Januari 2022. 

Dalam laporan Evening Standard, Jumat, Giggs ditengarai menanduk mantan pasangannya Kate Grevile, sehingga sang korban mengaku mengalami sakit pada bagian tubuhnya. Peristiwa itu disebut terjadi pada 1 November 2020 lalu. 

Baca Juga

Pria berusia 47 tahun itu diduga melakukan kekerasan selama berhubungan dengan mantan pasangannya sejak Desember 2017 hingga November 2020. Atas kasus ini, Giggs yang masih berstatus pelatih timnas Wales diperkirakan tidak akan memimpin skuad di Euro 2020. 

Menanggapi ini, Giggs dikabarkan menepis semua dugaan kekerasan yang dilakukannya. Ia ingin membersihkan nama baik karena merasa difitnah. Namun, pihak pengadilan Manchester menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum. 

"Kejadian ini sangat disayangkan. Sejauh ini, proses hukum adalah hal terbaik yang bisa kami lakukan di situasi seperti ini," kata hakim Dean. 

Di satu sisi, Federasi Sepak Bola Wales (FAW) menyatakan timnas Wales akan ditangani sementara oleh Robert Page selama turnamen musim panas tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement