Jumat 28 May 2021 17:04 WIB

BKN: Pelantikan Pegawai Jadi ASN Kewenangan KPK

Pegawai KPK tak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang bisa diterima dianggap mundur.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina mengatakan, pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan KPK. Apabila ada pegawai KPK yang tidak mengikuti atau menolak pelantikan tersebut, maka keputusannya ada di tangan KPK.

"Itu kewenangan KPK. Yang 1.271 tidak ada permasalahan kok," ujar Bima saat dikonfirmasi Republika, Jumat (28/5).

Diketahui, sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka yang akan dilantik menjadi ASN ini adalah para pegawai KPK yang telah memenuhi syarat (MS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bima mengatakan, proses penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN atas 1.271 sudah selesai. Dia menyebutkan, proses peralihan status 1.271 pegawai KPK itu pun tidak ada permasalahan.

 

Namun, apabila ada pegawai KPK yang tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang bisa diterima akan dianggap mengundurkan diri. Penilaian atas alasan tidak mengikuti pelantikan yang bisa diterima atau tidak tersebut menjadi kewenangan KPK.

"Kalau tanpa alasan yang bisa diterima berarti dianggap mengundurkan diri," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 42 orang penyidik KPK mengajukan surat kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK. Isinya, untuk menunda pelantikan sebagai ASN yang direncanakan berlangsung 1 Juni 2021.

"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat itu, Jumat (28/5).

Surat tertanggal 27 Mei 2021 tersebut mengatasnamakan pegawai KPK di Direktorat Penyidikan. Surat dengan pesan yang sama juga sudah dilayangkan 75 orang penyelidik KPK kepada Pimpinan KPK.

"Bersama ini kami menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ungkap para penyidik.

Para penyidik tersebut juga menyebut tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN. Karena, hal tersebut, tidak sesuai dengan Putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Presiden RI.

"Kami meminta Sekretaris Jenderal untuk membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bentuk transparansi kepada pegawai KPK," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selebihnya, tidak hadir mengikuti TWK.

Selanjutnya Pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK tidak dapat diangkat diangkat sebagai ASN.

Dari ke-75 orang yang dinyatakan tidak lulus tersebut, sekitar 20 orang adalah penyidik dan sembilan di antaranya merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement