Jumat 28 May 2021 15:03 WIB

Pria di Malang Curi Motor untuk Modal Nikah

Pelaku sudah dua kali dipidanakan dengan kasus serupa.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polsek Sukun, Kota Malang merilis kasus pencurian motor di Mapolsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polsek Sukun, Kota Malang merilis kasus pencurian motor di Mapolsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria berinisial RY (29) di Kota Malang berhasil ditangkap aparat Polsek Sukun, Kota Malang. Hal ini lantaran yang bersangkutan terbukti telah melakukan pencurian motor.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, pencurian motor jenis Honda Beat ini dilakukan tersangka di Jalan Kasin Jaya, Sukun, Kota Malang, Kamis (20/5). Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini membuka kunci motor dengan magnet atau tutup katup. Kemudian tersangka menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

"Selanjutnya, tersangka menancapkan kunci duplikat ke dalam rumah kunci sepeda motor lalu motor dikendarai, dibawa. Honda Beat tersebut dibawa pelaku dalam keadaan hidup," ucap Suyoto kepada wartawan di Mapolsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5).

Sepeda motor berwarna magneta dan hitam yang dibawa pelaku ini diketahui oleh warga setempat. Beruntung, pelaku tidak langsung diamuk massa. Sebab, saat kejadian terdapat petugas patroli yang melintas sehingga pelaku langsung diamankan ke Polsek Sukun.

Dari penangkapan ini, Polsek Sukun setidaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat. Kemudian satu buah kunci T dan dua buah kunci pembuka magnet atau tutup katup rumah sepeda motor. Lalu diamankan juga masing-masing satu buah kunci duplikat motor Honda, jaket abu-abu dan tas pinggang berwarna hitam.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah dua kali dipidanakan dengan kasus serupa. Terakhir, tersangka keluar dari penjara pada 16 Maret 2021. Selama jeda waktu tersebut, pelaku bersama rekannya yang kini DPO telah mencuri motor di lima tempat kejadian

"Wagir (curi) motor Beat juga, tempatnya di Wagir (Kabupaten Malang). Kedua, di wilayah Blimbing, di Sulfat sama Kemirahan, Blimbing (Kota Malang). Kemudian keempat dan kelima di Sukun, Gadang dan Tanjungrejo. Yang terakhir ini kita tangkap. Dan mayoritas Honda semua. Matic semua, khusus Beat," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, biaya penjualan motor curian ini diperuntukkan untuk modal nikah. Tersangka rencananya akan menikah pada Juni mendatang. Selain itu, juga untuk biaya makan sehari-hari mengingat tersangka merupakan pengangguran.

Melihat kejadian ini, Suyoto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pencurian. Apalagi modus yang dilakukan tersangka RY terbilang baru. Magnet yang digunakan tersangka bisa membuka kunci tanpa merusaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement