Jumat 28 May 2021 12:51 WIB

Artis Lady Marsella Laporkan Kasus Penipuan Bansos ke Polda

Dokumen SPK ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Pengurus RT mengecek data sebelum mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Wilayah RW 13, Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (11/4). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos yang dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah bagi warga tidak mampu dan rentan akibat terdampak Covid-19. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengurus RT mengecek data sebelum mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Wilayah RW 13, Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (11/4). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos yang dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah bagi warga tidak mampu dan rentan akibat terdampak Covid-19. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Artis Lady Marsella melaporkan ASL Cs ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait kerja sama paket pekerjaan pengadaan bahan makanan atau sembako untuk satuan kerja bagian pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI Jakarta. Paket tersebut senilai Rp 60 miliar yang diterbitkan tertanggal 10 September 2020.

 “Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah Kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian,” ujar Lady Marsella, Kamis (27/5).

Lady Marsella menjelaskan, kasus ini, bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs. Kepada manajemen PT MCP, pihak ASL Cs menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana milik pribadinya.  

Kemudian, lanjut Lady, PT MCP pun akhirnya sepakat untuk melakukan proses kerjasama dengan ASL Cs untuk pengadaan barang tersebut. Setelah melewati proses yang ditentukan, PT MCP pun berhasil mendapatkan pekerjaan dimaksud. Namun, kejanggalan mulai muncul ketika dalam proses perencanaan kerja sama. Sejumlah media massa memberitakan bahwa SPK yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu. 

Padahal, kata Lady Marsella, sesuai dokumen SPK yang diterimanya tertera adanya tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho. Dalam SPK tersebut Widyarto sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa. 

"Dimana SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balai Kota (lantai 19) Pemprov DKI Jakarta oleh Sdr RM," tutur Lady Marsella.  

Dikatakannya, meski telah diberitakan media bahwa SPK tersebut palsu, tapi pihak ASL Cs terus berupaya meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK tersebut valid. Bahkan ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya  sudah melakukan cross-check pada pihak penerbit SPK tersebut. 

Bahkan, mediator berinisial RM dan F itu meyakinkan manajemen PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Alasannya, akan ada survey dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan Bansos.   

“Perlu dicatat bahwa RM dan F belakangan sudah kami laporkan juga ke Polda Metro, pada tanggal 22 Februari 2021, nomer Laporan: LP/1012/II/YAN.2.5/2021/SPKT-PMJ," ungkap Lady Marsella.

Sementara itu kuasa hukum Achmad Yarus mengatakan, atas dasar SPK bodong itu, pihak ASL Cs telah menggunakan dana dari kreditor LN (pinjaman) untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.  Dimana PT. MCP baru mengetahui ternyata untuk pinjaman dimaksud, ASL Cs telah menggunakan Surat Kuasa tertanggal 16 Sept 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.  

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya, klien kami masih meminta adanya perbaikan-perbaikan atas draft yang diajukan oleh pihak ASL Cs kepada Klien kami," kata Achmad Yarus.

Menurut Achmad Yarus, ASL Cs patut diduga telah memanipulasi data atau mencatut dokumen untuk mendapatkan pinjaman yang tidak diketahui oleh Lady Marsella sendiri. Akibat dari terbitnya SPK bodong tersebut, barang yang sudah dibeli menumpuk di gudang milik PT MCP. Barang-barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana.

Selanjutnya, kata Achmad Yarus, ASL Cs lalu membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya milik Lady Marsella diambilalih. Bahkan, para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera.

“ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh klien kami, Lady Marsella,” tutup Achmad Yarus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement